Aspakrindo-ABI Usulkan Kripto Jadi Instrumen Keuangan di Tengah Revisi UU P2SK
Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) mengusulkan agar aset kripto mendapat peran lebih luas sebagai instrumen keuangan, bukan hanya investasi, dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, regulasi saat ini masih membatasi peran kripto karena fungsi pembayaran berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI), sementara perdagangan dan teknologi blockchain diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Rekomendasi kami terkait inovasi, terutama untuk alat pembayaran. Pembayaran masih diatur di Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain di OJK. Harapan kami dengan harmonisasi antarinstitusi, kripto bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi pembayaran,” ujar Yudho dalam rapat Panja Revisi UU P2SK dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Minat Kripto Meningkat, Investor Kaya Ubah Arah Investasi
Ia mencontohkan Amerika Serikat, yang sudah mengakui stablecoin sebagai sarana transaksi sehari-hari. Menurutnya, Indonesia perlu menyiapkan regulasi serupa agar tidak tertinggal dari perkembangan global.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mendukung langkah Aspakrindo-ABI. Ia menilai regulasi yang jelas dan adaptif akan memberi kepastian bagi industri sekaligus mendorong adopsi kripto lebih luas di masyarakat. Menurut Calvin, regulasi yang jelas dan harmonis bukan hanya memberi kepastian bagi industri, tetapi juga mampu membuka jalan bagi adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat.
Baca Juga: Dari Tiga Besar Turun ke Peringkat 7, Begini Nasib Kripto RI
Calvin menambahkan, penguatan ekosistem kripto bisa dilakukan lewat dua jalur: jangka panjang melalui pengakuan sebagai instrumen pembayaran, dan jangka pendek lewat kebijakan insentif. Beberapa langkah cepat yang bisa dipertimbangkan pemerintah, menurutnya, antara lain keringanan pajak, percepatan listing token baru, serta dukungan pada produk inovatif seperti staking dan futures.
“Beberapa hal yang bisa dipertimbangkan misalnya pemberian insentif pajak yang lebih ringan, percepatan proses listing token-token baru, hingga dukungan untuk produk inovatif seperti Staking dan Futures. Langkah-langkah tersebut bisa menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat,” jelas Calvin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: