Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Muhammadiyah Fatwakan Kripto Sah sebagai Aset Investasi

Muhammadiyah Fatwakan Kripto Sah sebagai Aset Investasi Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa pada Maret 2026 yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. Namun fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.

Fatwa ini menjadi rujukan baru bagi masyarakat Muslim dalam menilai posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah di tengah meningkatnya minat investasi pada instrumen digital tersebut.

Vice President INDODAX Antony Kusuma mengatakan pandangan Muhammadiyah memberikan referensi penting bagi investor Muslim dalam memahami status kripto dalam kerangka syariah.

“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang. Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital,” ujar Antony Kusuma, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (10/3/2026). 

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyebut beberapa aktivitas yang diperbolehkan dalam ekosistem kripto, antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif.

Sementara itu, beberapa praktik dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah, termasuk perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling).

Fatwa tersebut menjawab perdebatan yang berkembang di kalangan masyarakat Muslim terkait hukum penggunaan aset kripto. Dengan jumlah sekitar 242 juta penduduk Muslim, Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital dinilai semakin relevan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar(perjudian).

Namun MUI juga memberikan pengecualian bahwa kripto dapat diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset selama memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, memiliki underlying yang jelas, serta memberikan manfaat ekonomi.

Di sisi lain, minat masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Guncang Bitcoin, Indodax Soroti Pentingnya Manajemen Risiko

Baca Juga: Industri Kripto RI Masuk Fase Konsolidasi, Indodax Perkuat Keamanan dan Transparansi

Baca Juga: Bitcoin Terkoreksi, Indodax Sebut Fase Konsolidasi Bitcoin Sebagai Siklus Wajar

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa aset kripto semakin dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif investasi di tengah dinamika ekonomi global.

INDODAX menyatakan pihaknya terus mendorong peningkatan literasi investasi kripto yang bertanggung jawab kepada masyarakat, termasuk pemahaman terkait manajemen risiko dan diversifikasi portofolio.

Perusahaan juga menyatakan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menerapkan standar kepatuhan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) untuk menjaga keamanan dan transparansi transaksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri