Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mempublikasikan Aparatur Sipil Negara (ASN) malas di media sosial.
“Setiap bulan nanti bisa dilihat ASN dengan tingkat kehadiran paling rendah dan kinerja buruk. Mereka akan diumumkan di media sosial. Per 1 November peraturan ini akan berlaku,” tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Kamis (2/10/2025)
Menurut Dedi, ASN yang digaji negara wajib menunjukkan progres nyata. Bahkan, tidak semua pegawai akan tetap berada di kantor. Sebagian ASN akan ditugaskan di sekolah-sekolah untuk memperkuat fungsi administrasi pendidikan.
Baca Juga: Pemerintah Realisasikan Rp33,3 Triliun Tunjangan Profesi Guru ASN hingga Agustus 2025
“Ada standarisasi capaian kinerja di setiap OPD. Bahkan sampai hari ini sudah ada 20 orang yang diberhentikan,” ujarnya
KDM sapaan Gubernur Jabar mengatakan Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa era “pegawai malas tapi tetap digaji” akan segera berakhir di Jawa Barat.
"Transparansi publik lewat pengumuman di media sosial akan menjadi alat pengawasan efektif," tegasnya
Selain itu, Pemprov Jabar juga tengah menyiapkan dashboard digital yang dapat diakses masyarakat untuk memantau tingkat kehadiran dan kinerja ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa percaya publik terhadap birokrasi, sekaligus mendorong kompetisi sehat antarpegawai negeri untuk bekerja lebih profesional.
Baca Juga: Lewat Corporate University, ASN KKP Diharapkan Mampu Kawal Ekonomi Biru
Tak hanya memberi sanksi, Dedi menegaskan pihaknya juga akan memberikan apresiasi terbuka kepada ASN yang berprestasi.
“Kalau ada yang malas diumumkan, maka yang rajin dan berkinerja bagus juga akan kami viralkan. Jadi masyarakat tahu siapa saja yang benar-benar bekerja untuk mereka,” katanya.
Kebijakan publikasi ASN malas ini sontak menuai beragam reaksi. Sebagian kalangan menilai langkah tersebut tegas dan inovatif, sementara yang lain mengingatkan agar mekanisme penilaian dilakukan secara objektif dan terukur agar tidak menimbulkan stigma. Namun, Gubernur Jabar optimistis aturan ini akan menjadi momentum lahirnya budaya kerja baru di lingkungan birokrasi Jawa Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: