Kebijakan Cukai Rokok Tak Naik 2026 Disambut Positif, Industri Dapat Kepastian Usaha
Kredit Foto: Istihanah
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif dari berbagai kementerian. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang berpihak pada keberlangsungan industri sekaligus melindungi pelaku usaha dan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi industri tembakau yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama penerimaan negara.
“Saya rasa bagus, karena tentu kita melihat dengan cukai yang tidak berubah, kepastian kepada industrinya sudah menjadi jelas,” ujar Airlangga kepada awak media dikutip, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Harap Moratorium 3 Tahun
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menegaskan bahwa kementeriannya mendukung penuh langkah pemerintah untuk menahan kenaikan tarif cukai pada tahun depan.
“Jelas,” kata Putu singkat saat ditanya mengenai sikap Kemenperin terkait kebijakan tersebut.
Putu menjelaskan, industri hasil tembakau merupakan sektor yang sangat sensitif terhadap perubahan tarif cukai. Kenaikan cukai, menurutnya, berpotensi menimbulkan pergeseran konsumsi antar golongan dan jenis produk, yang dapat mengganggu stabilitas pasar serta berdampak pada tenaga kerja.
“Karena rokok ini sangat sensitif terhadap cukai. Kalau ada kenaikan, akan terjadi shifting, baik antar golongan maupun jenisnya,” jelasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Sejalan dengan Suara Petani dan Pekerja
Lebih lanjut, Putu menyoroti masih maraknya peredaran rokok ilegal di pasar domestik. Ia menyebutkan bahwa perbedaan komponen biaya antara rokok legal dan ilegal telah menciptakan ketimpangan yang signifikan.
“Kalau sekarang yang 70% itu tidak diambil, bisa dibayangkan, playing field-nya sudah tidak seimbang, sangat jauh jomplangnya,” tegas Putu.
Ia menambahkan, beban cukai yang tinggi mendorong sebagian pelaku usaha mencari celah untuk mengedarkan rokok ilegal karena harga jualnya bisa jauh lebih murah dibandingkan produk legal.
“Dengan cukai yang tinggi, keinginan untuk mengedarkan rokok ilegal akan meningkat. Tanpa komponen 70%, harga rokok ilegal bisa dijual sangat murah dibandingkan yang legal,” ujarnya.
Baca Juga: GAPPRI: Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok, Negara Hadir Melindungi Ekosistem Pertembakauan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini mengupayakan penundaan kenaikan cukai demi menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo