Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking, Bahas Percepatan Izin Impor Bahan Baku Medis
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang penyelesaian hambatan usaha atau debottlenecking pada Jumat (13/3/2026). Pertemuan ini membahas tiga isu utama yang menjadi keluhan para pelaku usaha nasional.
Agenda pertama menyoroti kendala perizinan impor bahan baku peledak untuk kebutuhan medis. PT Samator Indo Gas Tbk mengeluhkan proses perpanjangan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Bahan baku tersebut sangat krusial karena digunakan sebagai obat bius bagi kebutuhan rumah sakit. Purbaya memastikan pemerintah akan segera menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat.
Tim khusus akan dikirim untuk berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait guna mempercepat proses. "Tapi itu akan dibereskan dalam waktu singkat. Saya pikir sebelum Senin juga selesai nanti, ya, kita akan kirim tim sana untuk diskusi dengan perdagangan," kata Purbaya.
Isu kedua terkait lamanya proses penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standardisasi Nasional. Saat ini belum tersedia kepastian standar waktu layanan atau service level agreement dalam proses tersebut.
Proses penerbitan SNI rata-rata dapat memakan waktu hingga lebih dari satu tahun lamanya. Durasi tersebut dianggap terlalu lama bagi pelaku usaha yang memerlukan kepastian regulasi investasi.
Purbaya mendukung semangat Kementerian Perindustrian dalam memberikan pelayanan cepat bagi barang yang belum diproduksi di dalam negeri. "Tapi yang saya lihat semangat dari perindustrian adalah dia memastikan yang dikasih cepat adalah yang di dalam negeri memang barangnya nggak ada. Itu satu hal yang bagus sekali saya pikir untuk melindungi juga industri dalam negeri," ungkapnya.
Agenda ketiga membahas polemik pengelolaan lahan dan penetapan proyek di wilayah Batam. Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra menyatakan wilayahnya tidak selalu memerlukan status Proyek Strategis Nasional.
Status kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone dinilai sudah cukup untuk mendorong investasi. "Batam itu tidak perlu PSN, Pak Menteri. Waktu pertama kami dilantik, saya ketemu Pak Presiden, saya sudah menyampaikan. Pak Presiden, Batam itu sudah FTZ, tidak perlu ada PSN," ujar Li Claudia.
Baca Juga: Purbaya Buka Suara Soal Pelebaran Defisit APBN di Atas 3%
Menkeu menilai polemik muncul akibat ketidakjelasan wewenang pengelolaan kawasan antara beberapa pihak. Pemerintah memberikan waktu dua minggu kepada pihak terkait untuk memperjelas kebijakan pengelolaan lahan di Batam.
"Kalau BP Batam mau ambil alih, ya, biar aja, selama mereka mampu. Tapi saya belum clear kebijakannya seperti apa di Kemenko Perekonomian. Makanya saya tanya tadi, sebenarnya kebijakan Anda apa? Mereka minta waktu dua minggu, suruh clear, suruh clear, sehingga kita nggak berlarut-larut," tegas Purbaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: