Makin Merajalela, OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judol
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meminta perbankan untuk memblokir 27.395 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Jumlah tersebut meningkat dari data sebelumnya sebanyak 25.912 rekening, seiring dengan terus bertambahnya temuan data baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas sistem keuangan nasional yang terdampak oleh aktivitas ilegal tersebut.
“OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pembelokiran terhadap 27.395 rekening yang sebelumnya berjumlah sebesar 25.912 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan bulan September, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dian mengatakan pemblokiran rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dian menambahkan, pihaknya turut melakukan pengembangan atas laporan data-data tersebut.
Baca Juga: Judi Online Dibidik Lewat GATE System Karya Anak Bangsa
“Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced jurisdiction atau EDD,” tuturnya.
Dari total tersebut, 13.999 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal. OJK juga menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: