Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Periksa Satu Kontainer

        Purbaya Sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Periksa Satu Kontainer Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (13/10/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan sistem pengawasan kegiatan impor berjalan sesuai prosedur.

        Purbaya menegaskan, sidak ini bukan bagian dari upaya pengetatan, melainkan pengecekan rutin guna memastikan jalur impor terutama jalur hijau tidak disalahgunakan.

        "Nggak, nggak ada. Saya cuman cek aja pengen tahu hijau itu hijau bener atau nggak. Jangan-jangan hijaunya di dalamnya merah," kata Purbaya kepada awak media. 

        Baca Juga: Sindiran Purbaya Soal Tax Amnesty: Nilep aja Dulu, Nanti Diampunin

        Ia menjelaskan, sistem impor memiliki tiga jalur utama, yakni hijau, merah, dan hitam, yang dikategorikan berdasarkan tingkat risiko importir. Jalur hijau diperuntukkan bagi importir berisiko rendah dan umumnya tidak melalui pemeriksaan fisik. 

        Kendati demikian, Purbaya menilai pengawasan acak tetap perlu dilakukan agar jalur tersebut tidak menjadi celah penyelundupan.

        "Tapi akan minta mereka check se-random, se-regular. Tapi nggak semuanya dicek. Tapi jangan sampai jalur hijau jadi tempat orang nyelundupin barang yang nggak harusnya lewat jalur hijau," ujarnya.

        Baca Juga: Purbaya Pamer Bos IMF Sebut Indonesia Jadi Bright Spot di Tengah Ketidakpastian Global

        Dalam kesempatan tersebut, Purbaya turut memeriksa salah satu kontainer berisi pakan ternak impor asal China. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian antara dokumen impor dan isi fisik barang.

        Dari hasil pengecekan awal, Purbaya megtakan tidak menemukan perbedaan antara dokumen dan barang fisik. 

        “Cuman nanti lagi dicek di lab. Sama nggak dengan barang yang disebutin ini. Harus karantina apa nggak. Kalau nggak harus karantina, menurut saya nggak harus karantina, yaudah,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: