Kredit Foto: Istimewa
Upaya pemerintah untuk memutus mata rantai judi online menunjukkan hasil yang signifikan. Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil memblokir 23.929 rekening yang terbukti menjadi kanal transaksi untuk kegiatan ilegal tersebut.
Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari temuan patroli siber dan laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen serius untuk memberantas judi online hingga ke akarnya demi melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Komdigi Lurusukan Wacana Pemblokiran IMEI: Ini Sifatnya Sukarela untuk Melindungi Ponsel dari Pencurian
Upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.
Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.
Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: