Komdigi Lurusukan Wacana Pemblokiran IMEI: Ini Sifatnya Sukarela untuk Melindungi Ponsel dari Pencurian
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukan merupakan aturan “balik nama” ponsel seperti kendaraan bermotor.
Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa langkah ini bersifat sukarela, ditujukan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan lebih apabila ponsel mereka hilang atau dicuri.
"tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri," jelas Wayan dikutip dari keterangan resmi, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Perlindungan Saat Ponsel Hilang, Kemkomdigi Tegaskan Pendaftaran IMEI Bukan Aturan Balik
Menurut Wayan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Melalui sistem ini, ponsel hasil kejahatan dapat diblokir sehingga tidak memiliki nilai ekonomis bagi pelaku. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal akan merasa lebih aman dan terlindungi.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.
Baca Juga: Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Diduga Langgar Aturan Data
Ia menjelaskan pula bahwa IMEI membantu mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan garansi resmi, serta mendukung aparat dalam mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
Wayan menegaskan, wacana tersebut masih dalam tahap penjaringan masukan publik dan belum dibahas di tingkat pimpinan. “Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB untuk mendengar masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement