Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lewat CFX Members Hub 2025, Bursa CFX Perkuat Sinergi Bersama Anggota

        Lewat CFX Members Hub 2025, Bursa CFX Perkuat Sinergi Bersama Anggota Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Untuk menghadapi industri aset kripto yang terus berubah, diperlukan kerjasama dari semua pihak yang terlibat. Agar ekosistem aset kripto tetap hidup dan saling mendukung, salah satunya yang dilakukan oleh PT Central Finansial X (CFX) yang menggelar acara CFX Members Hub 2025: Night of The Network.

        CFX Members Hub 2025 ini adalah agenda rutin untuk memperkuat hubungan dan menjalin kerjasama antara Bursa CFX dengan 30 anggotanya. Pada acara ketiga ini, Bursa CFX juga mengundang PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) yang merupakan bagian penting dalam sistem perdagangan aset kripto di Indonesia.

        Dalam acara tersebut, Direktur Utama CFX, Subani, menyampaikan kabar baik tentang banyaknya anggota CFX yang telah berhasil mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan sepanjang tahun 2025. Hingga tanggal 27 Oktober 2025, tercatat 25 dari 30 anggota Bursa CFX sudah memiliki izin PAKD. Padahal, di awal tahun, jumlahnya baru 16 anggota yang berstatus PAKD.

        Baca Juga: CFX Soroti Peluang Besar Indonesia Jadi Pusat Kripto di Asia Tenggara

        Subani meyakini, komitmen para anggota untuk mematuhi regulasi ini telah membangun fondasi ekosistem aset kripto Indonesia menjadi lebih kuat. Oleh karena itu, keberadaan CFX Members Hub 2025 dapat dijadikan sebagai kesempatan membuka dialog antar pemangku kepentingan untuk mempererat hubungan para pemangku kepentingan di ekosistem sekaligus menggali kebutuhan anggota secara lebih mendalam.

        “Salah satu tantangan yang dihadapi industri adalah terkait pendalaman pasar, dengan membuka ruang dialog dengan para anggota Bursa CFX, diharapkan kami bisa memahami apa keperluan dan kebutuhan para anggota. Oleh karena itu, CFX Members Hub 2025 kami manfaatkan sebagai kesempatan menjaring solusi dan ide inovasi produk untuk memperdalam pasar aset kripto di Indonesia,” kata Subani di sela-sela acara CFX Members Hub 2025 di Jakarta.

        Subani menambahkan, bertambahnya jumlah PAKD turut memberikan dampak positif untuk para konsumen karena semakin banyaknya pilihan PAKD untuk bertransaksi aset kripto. Apalagi, para PAKD akan saling mendukung untuk menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen dengan berbagai fitur dan masing-masing keunggulannya.

        “Kami berharap CFX Members Hub 2025 ini dapat menjadi momentum bagi Bursa CFX dan seluruh anggotanya untuk mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas. Pada sisa tahun ini kami siap memberikan dukungan yang diperlukan bagi anggota Bursa CFX lainnya agar segera bisa mendapatkan izin sebagai PAKD dari OJK,” imbuh Subani.

        Baca Juga: Indonesia Bidik Status Hub Aset Kripto Asia Tenggara, CFX Paparkan Strateginya di TOKEN2049

        CFX Members Hub 2025 menegaskan kembali komitmen bersama antara Bursa CFX dan seluruh anggotanya untuk tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga secara proaktif berkolaborasi dalam membangun industri aset kripto Indonesia yang inovatif, aman, dan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

        Berikut ini adalah 25 anggota Bursa CFX yang telah mendapatkan izin sebagai PAKD dari OJK per 27 Oktober 2025:

        1. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
        2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
        3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
        4. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
        5. PT Tiga Inti Utama (Triv)
        6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
        7. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
        8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
        9. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
        10. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
        11. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
        12. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
        13. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
        14. PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
        15. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
        16. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
        17. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
        18. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
        19. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)
        20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
        21. PT Aset Instrumen Digital (Astal)
        22. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
        23. PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
        24. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
        25. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: