Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indoritel (DNET) Kantongi Fasilitas Kredit Rp450 Miliar dari Bank Mandiri

        Indoritel (DNET) Kantongi Fasilitas Kredit Rp450 Miliar dari Bank Mandiri Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) resmi mengantongi fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan total nilai mencapai Rp450 miliar. 

        "Perseroan telah memperoleh Fasilitas Term Loan dari Bank Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Term Loan Nomor: WCO.CORP1/1713/TLN/2025, tertanggal 4 November 2025 No.01 yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta," kata Sekretaris Perusahaan DNET, Kiki Yanto Gunawan dalam keterbukaan informasi.

        Jenis fasilitas kredit ini berbentuk term loan dengan sifat committed, advised, dan Non-Revolving. Limit maksimum yang diberikan mencapai Rp450 miliar, terbagi menjadi dua bagian, yaitu Tranche I sebesar Rp225 miliar dan Tranche II sebesar Rp225 miliar, dengan suku bunga mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri. 

        Baca Juga: Jadikan Keberlanjutan Sebagai Strategi Bisnis, Ini Capaian Bank Mandiri

        Adapun jangka waktu pinjaman Tranche I ditetapkan selama lima tahun, sementara Tranche II memiliki tenor tujuh tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit.

        "Tujuan kredit untuk membiayai gap/deficit cashflow dalam rangka investasi dan/atau kebutuhan umum Perseroan dan Group Usaha," jelas Kiki. 

        Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perolehan fasilitas pinjaman tersebut akan memberikan dukungan langsung terhadap kegiatan operasional DNET tanpa menimbulkan dampak signifikan terhadap posisi keuangan perusahaan.

        “Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik,” ujar Kiki.

        Ia juga menegaskan bahwa perjanjian ini tidak menimbulkan dampak hukum maupun mempengaruhi keberlanjutan usaha DNET.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: