Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Izin Usaha Ditolak dan Status CPFAK Dibatalkan, OJK Resmi Tutup PT Bursa Kripto Indonesia

        Izin Usaha Ditolak dan Status CPFAK Dibatalkan, OJK Resmi Tutup PT Bursa Kripto Indonesia Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) secara resmi ditutup operasinya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin usahanya sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Penolakan ini sekaligus membatalkan status perusahaannya sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

        Keputusan tersebut tertuang dalam Surat OJK bernomor S-35/D.07/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 1 September 2025. Surat tersebut secara resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia untuk beroperasi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.

        Baca Juga: Resmi Lulus Sandbox OJK, Platform Tokenisasi Properti GORO Siap Perluas Akses Investasi

        Dampak langsung dari penolakan ini adalah pembatalan tanda daftar perusahaan sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sebelumnya ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Dengan demikian, status legal perusahaan untuk beroperasi di pasar aset kripto Indonesia telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

        Menanggapi keputusan otoritas, PT Bursa Kripto Indonesia menyatakan telah menghentikan seluruh aktivitas perdagangan pada hari yang sama, Senin 1 September 2025, pukul 14.30 WIB. Penghentian ini mencakup segala bentuk transaksi, kecuali yang berkaitan dengan proses penyelesaian kewajiban kepada konsumen yang masih tertahan.

        Dalam hal Penyelesaian Hak dan Kewajiban kepada Konsumen, PT Bursa Kripto Indonesia menyatakan telah menyelesaikan segala bentuk hak dan kewajiban kepada seluruh pihak termasuk konsumen sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: