Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus IPO IPPE Melebar, OJK Bekukan Izin dan Denda KGI Sekuritas

Kasus IPO IPPE Melebar, OJK Bekukan Izin dan Denda KGI Sekuritas Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) selama satu tahun dan menjatuhkan denda Rp3,4 miliar terkait Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE). Sanksi ditetapkan di Jakarta, 28 Februari 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan pasar modal dalam proses IPO IPPE.

Selain pembekuan izin, OJK juga mengenakan sanksi kepada Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony, berupa denda Rp650 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan.

“Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, Jakarta, Minggu (1/3/2026).

OJK menyebut PT KGI Sekuritas Indonesia melanggar Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan karena tidak melakukan prosedur customer due diligence (CDD) secara memadai terhadap Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum. Profil kemampuan keuangan keempat investor dalam formulir pembukaan rekening efek dinilai tidak sesuai dengan jumlah pesanan saham IPO IPPE.

Berdasarkan fakta aliran dana, pada 2 Desember 2021 Peter Rulan Isman memberikan dana kepada Susaedi Munif sebesar Rp39,976 miliar dan pada 3 Desember 2021 sebesar Rp2 miliar. Susaedi Munif juga menerima dana Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih pada 3 Desember 2021 sehingga total dana yang diperoleh mencapai Rp61,967 miliar. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada empat investor pada 2 dan 3 Desember 2021 dan ditempatkan di PT KGI Sekuritas Indonesia untuk pemesanan saham IPO IPPE.

OJK juga menyatakan KGI Sekuritas melanggar ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum karena memberikan Penjatahan Pasti kepada tiga investor yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai perusahaan.

Meski dibekukan, kegiatan penjamin emisi atas Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada OJK sebelum surat sanksi ditetapkan tetap dapat dilaksanakan.

Baca Juga: UOB Kay Hian Sekuritas Ganti Nama Usai Disanksi OJK, Ini Kata BEI

Baca Juga: Periksa 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, OJK: Tak Seluruhnya Influencer

Baca Juga: OJK Beri Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%

Terkait Antony, OJK menyebut yang bersangkutan melanggar Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab sehingga menyebabkan pelanggaran ketentuan anti pencucian uang dan aturan penjatahan efek.

“Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas," tutup Ismail.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: