Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Industri Ride-Hailing Untung Besar, Pengemudi Minta 2% untuk Perlindungan

        Industri Ride-Hailing Untung Besar, Pengemudi Minta 2% untuk Perlindungan Kredit Foto: Antara/Seno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendorong pemerintah menetapkan kewajiban kontribusi 1%–2% dari perusahaan aplikator kepada negara untuk memperkuat pembiayaan jaminan sosial bagi jutaan pengemudi. Usulan tersebut dinilai penting agar pekerja transportasi digital memperoleh perlindungan sosial yang memadai, mengingat mereka belum memiliki skema perlindungan struktural.

        Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa klausul kontribusi tersebut harus dicantumkan secara eksplisit dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online yang hingga kini belum diterbitkan pemerintah. Igun menyebut pungutan tersebut dapat menjadi instrumen fiskal yang memastikan ketersediaan pendanaan tetap bagi jaminan hari tua dan perlindungan sosial pengemudi.

        “Sudah saatnya negara benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan menggunakan alasan menjaga ekosistem bisnis untuk mengabaikan hak jutaan pengemudi ojol. Sejak 2018 GARDA memperjuangkan keadilan ini, tetapi hingga berganti presiden sekali pun belum ada langkah konkret dari pemerintah. Kami menantikan hadirnya Perpres Ojol sebagai bentuk nyata keberpihakan negara,” kata Igun dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

        Baca Juga: Dukung Warga Bermobilisasi dengan Aman, Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan

        Igun menjelaskan kontribusi 1%–2% bukan hanya wujud tanggung jawab korporasi, tetapi juga mekanisme redistribusi ekonomi di industri transportasi digital yang selama ini memberikan margin besar kepada perusahaan aplikator. Skema tersebut, menurutnya, akan memperkuat fondasi perlindungan sosial, terutama bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal.

        Tanpa pungutan khusus, ia menilai beban perlindungan sosial berpotensi sepenuhnya ditanggung pengemudi yang telah menghadapi tekanan biaya operasional tinggi. Karena itu, Garda Indonesia meminta pemerintah memasukkan ketentuan tersebut agar negara memiliki ruang fiskal memadai dalam mengelola skema jaminan sosial bagi pekerja transportasi digital.

        Organisasi tersebut menilai kewajiban kontribusi aplikator juga dapat menciptakan struktur pendanaan yang lebih adil seiring pesatnya pertumbuhan ekosistem transportasi digital. Pembiayaan jaminan sosial dipandang krusial untuk menjaga keberlanjutan pendapatan dan keamanan ekonomi pengemudi dalam jangka panjang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: