Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanpa Perpres, Struktur Ekonomi Ojol Dinilai Tidak Adil?

Tanpa Perpres, Struktur Ekonomi Ojol Dinilai Tidak Adil? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur skema bagi hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Regulasi tersebut dianggap mendesak untuk menciptakan struktur ekonomi transportasi digital yang adil dan efisien.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif ojek online dalam bentuk apa pun sebelum Perpres yang menetapkan komposisi bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator disahkan.

Ia menilai pembagian pendapatan merupakan inti persoalan kesejahteraan pekerja transportasi digital.

“Sudah saatnya negara benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan menggunakan alasan menjaga ekosistem bisnis untuk mengabaikan hak jutaan pengemudi ojol. Sejak 2018 GARDA memperjuangkan keadilan ini, tetapi hingga berganti presiden sekali pun belum ada langkah konkret dari pemerintah. Kami menantikan hadirnya Perpres Ojol sebagai bentuk nyata keberpihakan negara,” ujar Igun dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Saat Nataru, Mana yang Paling Besar?

Igun menjelaskan bahwa tanpa regulasi pembatasan komisi, kenaikan tarif justru berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi karena tambahan pendapatan lebih banyak mengalir ke perusahaan aplikator ketimbang pengemudi. Dalam bisnis ride-hailing yang berbasis komisi, skema bagi hasil menjadi penentu utama distribusi margin.

Ketidakpastian regulasi, menurutnya, menghambat terciptanya ekosistem transportasi digital yang berkelanjutan. Ketidakjelasan dasar hukum membayangi stabilitas pendapatan jutaan pengemudi dan mempengaruhi pola penetapan tarif oleh aplikator.

Atas dasar itu, Garda Indonesia meminta pemerintah segera menyelesaikan Perpres agar sektor transportasi digital memiliki landasan hukum yang jelas. Skema bagi hasil 90:10 dinilai sebagai batas minimal untuk mencegah ketimpangan nilai tambah ekonomi, terutama ketika beban operasional pengemudi terus meningkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: