Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Minimal 25 Persen dari Pendapatan, Ini Aturan Terbaru Bonus Lebaran Ojol Tahun 2026

Minimal 25 Persen dari Pendapatan, Ini Aturan Terbaru Bonus Lebaran Ojol Tahun 2026 Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi melanjutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Kebijakan ini diberlakukan untuk menyambut hari raya Idulfitri 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Ketentuan pemberian bonus oleh perusahaan aplikator ini bersifat imbauan.

“Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” ujar Yassierli pada Selasa (3/3/2026).

Bonus diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi diharapkan memperhatikan masa keanggotaan mitra dalam penyaluran bonus tersebut.

Pemberian BHR dilakukan dalam bentuk uang tunai kepada para mitra pengemudi. Besaran bonus tersebut minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

Pemerintah meminta perusahaan aplikasi untuk transparan dalam melakukan perhitungan besaran bonus. Penyaluran dana diimbau paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.

Pemberian bonus keagamaan ini tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang sudah ada. Hak-hak mitra tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menaker juga meminta para gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing. Langkah ini bertujuan agar pemberian bonus dapat terlaksana lebih awal dari batas waktu.

Kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat daerah diminta untuk terus memantau pelaksanaan surat edaran tersebut. Pengawasan dilakukan guna memastikan imbauan pemerintah dijalankan oleh pihak aplikator.

Gubernur diharapkan segera menyampaikan isi surat edaran ini kepada bupati dan wali kota. “Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini,” tulis Yassierli.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan THR ASN Cair 100 Persen Akhir Februari dan Berikan Bonus Ojol

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran bonus bagi mitra pengemudi. Kebijakan ini diambil untuk membantu pemenuhan kebutuhan para kurir menjelang Lebaran.

Pihak kementerian akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di sektor transportasi daring. Pemantauan intensif akan dilakukan hingga memasuki masa tenang menjelang hari raya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: