Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telat Moderasi Konten Pornografi, Platform X Penuhi Kewajiban Denda Administratif Hampir Rp80 Juta

        Telat Moderasi Konten Pornografi, Platform X Penuhi Kewajiban Denda Administratif Hampir Rp80 Juta Kredit Foto: Unsplash/Marten Bjork
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Platform media sosial global X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif senilai hampir Rp80 juta. Denda ini dikenakan akibat keterlambatan platform dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di Indonesia.

        Konfirmasi pembayaran disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

        “Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada tanggal 12 Desember 2025, setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” jelas Alexander Sabar.

        Proses penegakan aturan ini diawali dengan komunikasi intensif antara Kemkomdigi dan perwakilan Platform X. Menindaklanjuti hal tersebut, Platform X kemudian memberikan respons resmi melalui surat elektronik. Dalam surat itu, platform menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menyelesaikan proses pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.

        Kemkomdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.

        Ditegaskan bahwa seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

        Dirjen Alexander menekankan bahwa insiden ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan regulasi di ruang digital. 

        “Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: