Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prioritas Kemanusiaan, ESDM Tunda Publikasi Kajian Tambang Ilegal yang Diduga Picu Bencana di Sumatera

        Prioritas Kemanusiaan, ESDM Tunda Publikasi Kajian Tambang Ilegal yang Diduga Picu Bencana di Sumatera Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bersedia mengungkap hasil kajian mengenai dugaan kegiatan tambang ilegal yang disinyalir menjadi salah satu pemicu bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

        Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penanganan sisi kemanusiaan dalam merespons bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat ini menjadi prioritas utama pemerintah, mendahului proses penegakan hukum.

        "Kita sudah kaji, tapi kita belum bisa menyampaikan produk itu untuk kemudian menjadi bahan perbincangan di publik," ujar Jeffri di Kantor BPH Migas, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).

        Baca Juga: Satgas: Tambang Ilegal Perang Melawan Struktur Modal, Pemodal Besar Jadi Aktor Intelektual yang Sulit Dijamah Hukum

        Kajian Sudah Ada

        Meskipun demikian, Jeffri memastikan bahwa Ditjen Gakkum Kementerian ESDM telah merampungkan kajian awal terkait dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah terdampak. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

        Jeffri mempersilakan publik untuk mengamati kondisi lapangan sebagai acuan awal. "Sebenarnya teman-teman bisa lihat sendiri bagaimana DAS-nya itu, bagaimana Martabe itu, jaraknya berapa dan sebagainya, kita sudah buat kajian," ungkapnya.

        Namun, ia kembali menekankan penundaan publikasi. "Tetapi itu bagian dari penegakan hukum dan kita mendahulukan hal-hal yang terkait dengan penyelesaian kemanusiaan dulu," tegas Jeffri.

        Ia tidak menampik bahwa penegakan hukum merupakan langkah penting dan wajib dilaksanakan, tetapi melihat momentumnya.

        Baca Juga: Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Kini Didenda hingga Miliaran, Ini Rinciannya1

        "Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) kemarin turun itu dalam konteks keperluan kemanusiaan. Penegakan hukum itu penting dan wajib dilakukan, tetapi melihat momentumnya dulu," katanya.

        "Sebagai bangsa kita selesaikan dulu masalah kemanusiaan. Kalau kemudian kita dalam persoalan bangsa ini masalah-masalah kemanusiaan belum kita selesaikan, kita cari siapa yang paling bersalah dan sebagainya, saya kira itu baik, tapi itu bukan keputusan yang terbaik," tutur Jeffri.

        Ancaman Sanksi Menteri ESDM

        Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyatakan komitmen untuk menyisir seluruh aktivitas pertambangan, legal maupun ilegal, di daerah-daerah yang dilanda bencana. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah operasional tambang berkontribusi terhadap terjadinya bencana.

        "Di Sumatera Barat, Di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi kita lagi melakukan evaluasi. Jadi nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak," ujar Bahlil beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Kemenhut Kuasai Kembali 7.755 Ha Bentang Seblat, Bongkar Sawit dan Pondok Ilegal

        Bahlil menegaskan, jika ditemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi menyalahi kaidah atau aturan, sanksi tegas akan diberikan.

        "Tetapi saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas," seru dia.

        Sanksi tersebut tidak main-main, bahkan hingga mencabut izin pertambangan badan usaha yang melanggar ketentuan.

        Sebaran Izin Pertambangan di Sumatera

        Menurut data Kementerian ESDM, tercatat ada 4 pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam yang tersebar di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

        Baca Juga: Menteri ESDM Beri Penjelasan Ihwal Aktivitas Tambang dan Penyebab Banjir Garoga, 'Saya Cek Kemarin'

        Aceh

        Tercatat memiliki 1 KK komoditas emas (terbit 2018).

        Serta 11 IUP dengan komoditas emas (3 IUP, terbit 2010 dan 2017), besi (3 IUP, terbit 2021-2024), bijih besi DMP (3 IUP, terbit 2011-2020), dan bijih besi (2 IUP, terbit 2012-2018).

        Aceh dan Sumatera Utara

        Terdapat 1 KK komoditas timbal dan seng (berlaku sejak 2018).

        Sumatera Utara

        Tercatat 2 KK komoditas emas DMP (terbit 2017 dan 2018).

        Serta 1 IUP komoditas tembaga DMP (berlaku sejak 2017).

        Sumatera Barat

        Tercatat 7 IUP dengan komoditas besi (4 IUP, terbit 2019 dan 2020), bijih besi (1 IUP, berlaku sejak 2013), Timah Hitam (1 IUP, berlaku sejak 2020), dan emas (1 IUP, berlaku sejak 2019).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: