Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Operasi Gabungan Gakkum Berantas Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi

        Operasi Gabungan Gakkum Berantas Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Kredit Foto: Kemenhut
        Warta Ekonomi, Jambi -

        Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan pemerintah daerah menggelar operasi gabungan penertiban perambahan hutan di kawasan konservasi Taman Nasional Berbak Sembilang.

        Operasi gabungan yang berlangsung selama tujuh hari, mulai 4 hingga 10 Desember 2025, tersebut berhasil mengeksekusi dan memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas sekitar 98,8 hektare yang berada di dalam kawasan konservasi.

        Kegiatan pemulihan kawasan ini melibatkan 51 personel gabungan yang terdiri atas Balai TNBS, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polri, TNI, unsur kecamatan, pemerintah desa setempat, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Kolaborasi lintas sektor tersebut dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan efektif, aman, dan sesuai standar pengamanan kawasan konservasi.

        Baca Juga: Gakkum Kemenhut Amankan Alat Berat dan Ratusan Kayu Ilegal di Batangtoru

        Penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I yang secara administratif berada di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan ini diketahui mengalami perambahan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit secara masif dalam dua tahun terakhir.

        Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penanganan kasus ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dalam menjaga integritas kawasan hutan di Provinsi Jambi.

        "Saya telah memerintahkan Penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, guna mengejar pihak-pihak lain termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS. Sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan juga telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut, yang saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Hari dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/12/2025).

        Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terukur dengan menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan tanaman sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun.

        Baca Juga: Kemenhut Kuasai Kembali 7.755 Ha Bentang Seblat, Bongkar Sawit dan Pondok Ilegal

        “Tindakan pemusnahan ini dilakukan secara terukur menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun," ujar Beth.

        Beth mengatakan, langkah tegas ini merupakan pesan serius bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut terus terjadi demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat vital bagi beragam satwa liar dilindungi.

        "Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dikendalikan di lahan gambut,” ujarnya.

        Penegakan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman pidana bagi pelaku perambahan hutan berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: