Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gakkum Kemenhut Amankan Alat Berat dan Ratusan Kayu Ilegal di Batangtoru

Gakkum Kemenhut Amankan Alat Berat dan Ratusan Kayu Ilegal di Batangtoru Kredit Foto: Gakkum Kemenhut
Warta Ekonomi, Tapanuli Tengah -

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kegiatan ilegal berupa pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) PHAT atas nama JAM.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, mengatakan dalam operasi tersebut, penyidik Gakkum mengamankan lebih dari 60 batang kayu bulat, sekitar 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat excavator PC 200 merek Komatsu, satu unit bulldozer dalam kondisi rusak, satu unit truk pelangsir kayu dalam kondisi rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam, serta satu unit mesin bor.

"Gakkum Kementerian Kehutanan juga menyisir sejumlah lokasi lain di luar area tersebut. Dari hasil penyisiran, penyidik menemukan satu unit alat berat excavator PC 200 merek Hitachi serta sebaran kayu bulat di luar PHAT JAM yang diduga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang sama," ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang dierima, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: Kemenhut Kuasai Kembali 7.755 Ha Bentang Seblat, Bongkar Sawit dan Pondok Ilegal

Lokasi penemuan excavator PC 200 merek Hitachi berada di kawasan hutan di hulu Sungai Batangtoru, sekitar delapan kilometer dari TPK PHAT JAM. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas pemanenan hasil hutan ilegal yang dilakukan secara terorganisir.

Seluruh barang bukti telah disegel oleh penyidik Ditjen Gakkum. Sementara itu, excavator PC 200 merek Komatsu beserta kayu bulat dan kayu olahan berhasil diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dwi menegaskan maraknya modus operandi pencucian kayu ilegal menjadi seolah-olah legal melalui penyalahgunaan penatausahaan hasil hutan kayu sebagai bagian dari kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir.

Baca Juga: TNGHS Dibersihkan dari Tambang Ilegal: Kemenhut Bongkar 88 Lubang PETI

“Kerangka kerja penegakan hukum kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan melingkupi kawasan hutan, hutan, dan peredaran hasil hutan,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: