Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pustaka Alam Ingatkan Aksi Satgas tentang Nasib Tenaga Kerja Sawit

        Pustaka Alam Ingatkan Aksi Satgas tentang Nasib Tenaga Kerja Sawit Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memulai proses penagihan denda administratif sebesar Rp38,6 triliun kepada 71 perusahaan kelapa sawit dan tambang yang dianggap beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Proses ini menuai perhatian berbagai pihak terkait potensi dampak ekonominya.

        Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) mengemukakan hasil kajian yang memperingatkan adanya risiko finansial terhadap industri kelapa sawit serta potensi dampak terhadap ketenagakerjaan, dengan merujuk pada penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 24 Tahun 2021.

        Dalam kajiannya, PUSTAKA ALAM menyebutkan bahwa skema denda administratif dalam regulasi tersebut, khususnya tarif Rp25 juta per hektare per tahun yang dihitung secara retroaktif, berpotensi memberatkan sejumlah perusahaan. 

        Direktur PUSTAKA ALAM, Muhamad Zainal Arifin, menjelaskan bahwa perhitungan denda retroaktif untuk kebun yang telah beroperasi lama dapat menghasilkan kewajiban finansial yang sangat besar. 

        "Penerapan denda ini membuat beban kewajiban mencapai Rp375 juta per hektare untuk kebun yang telah berumur 20 tahun. Angka ini sangat tidak masuk akal karena melampaui empat kali lipat harga pasar kebun sawit itu sendiri, yang rata-rata berkisar Rp50 hingga 100 juta per hektare," ujarnya di Jakarta.

        Lebih lanjut, PUSTAKA ALAM menyoroti beberapa aspek hukum dari PP 45/2025. Dalam paparannya, lembaga ini menyatakan bahwa PP tersebut dinilai telah mengubah basis perhitungan dari UU Cipta Kerja, menerapkan denda yang berlaku surut, dan proses pembentukannya dinilai kurang melibatkan pihak terdampak. 

        Zainal juga menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, Hak Guna Usaha (HGU) yang sah seharusnya tidak dikenakan denda, dan perlu adanya verifikasi lapangan yang cermat terhadap areal yang didenda untuk memastikan keakuratan dan proporsionalitas.

        Berdasarkan kajian terhadap 429 perusahaan sawit, PUSTAKA ALAM memperkirakan 235 perusahaan (55% dari sampel) dapat mengalami kesulitan keuangan yang serius akibat besaran denda yang diwajibkan. Sementara itu, 194 perusahaan lainnya (45%) diperkirakan masih mampu bertahan, umumnya karena luasan areal yang dikenai denda relatif lebih kecil.

        Di sisi ketenagakerjaan, PUSTAKA ALAM mengungkapkan kekhawatiran akan dampak sosial kebijakan ini. Industri kelapa sawit nasional diketahui menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, baik langsung maupun tidak langsung. 

        Kajian tersebut mengestimasi bahwa penerapan denda berpotensi memengaruhi mata pencaharian 1,5 juta hingga 3 juta pekerja, bergantung pada luasnya kebun yang terdampak. 

        PUSTAKA ALAM menyampaikan harapan agar proses penagihan denda oleh Satgas PKH dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Lembaga ini menekankan pentingnya memberikan ruang bagi perusahaan untuk menempuh upaya hukum yang tersedia, serta transparansi dalam perhitungan dan verifikasi areal. Proses yang adil dan terbuka dinilai penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: