Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BSN Siapkan Relaksasi bagi 8000 Nasabah Terdampak Bencana Banjir Sumatera

        BSN Siapkan Relaksasi bagi 8000 Nasabah Terdampak Bencana Banjir Sumatera Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Syariah Nasional (BSN) menyiapkan kebijakan relaksasi atau perlakuan khusus kepada lebih dari 8.000 masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera.

        Relaksasi akan diberikan melalui skema restrukturisasi pembiayaan yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana, sehingga dapat menjaga keberlangsungan kemampuan bayar oleh nasabah sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak.

        Direktur Utama BSN, Alex Sofjan Noor setelah melihat langsung dan mengunjungi masyarakat terdampak bencana di Aceh beberapa waktu lalu, menyampaikan keprihatinannya. Seluruh jajaran BSN dimintanya untuk turun tangan membantu masyarakat agar segera pulih dari pasca bencana tersebut.

        Baca Juga: Resmi Beroperasi, BSN Siap Jadi Katalisator Industri Perbankan Syariah Nasional

        “Kami sangat prihatin atas musibah banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera, khususnya Aceh yang saya kunjungi langsung, sehingga berdampak berat kepada setiap sendi kehidupan, termasuk kemampuan finansial para nasabah yang menerima pembiayaan syariah dari BSN,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025)

        Menurut Alex, kebijakan relaksasi ini diberikan untuk meringankan beban finansial nasabah yang terdampak bencana, namun dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.

        “Kami memberikan relaksasi secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan karena ingin memastikan setiap nasabah yang terdampak dapat kembali pulih dan tetap melanjutkan kewajibannya,” ungkapnya.

        Relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah pembiayaan konsumer syariah. Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan.

        “Nasabah yang terdampak telah dikaji secara menyeluruh berdasarkan klasifikasi dampak bencana dalam rangka memastikan relaksasi ini tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” jelas Alex.

        Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

        Baca Juga: BSN Ajak Santri jadi Penggerak Ekonomi Syariah di Indonesia

        Sementara sebagai bagian dari kepedulian sosial perusahaan, BSN bersama-sama BTN juga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.

        Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk membantu proses pembersihan wilayah terdampak banjir, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: