Indonesia Resmi Teken Perjanjian Dagang Resiprokal dengan Amerika Serikat
Kredit Foto: Dok. BPMI
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengumumkan Indonesia resmi menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal bersama tujuh negara lainnya. Kesepakatan strategis ini mencakup komitmen investasi besar yang bertujuan memperkuat aliansi ekonomi bilateral antara Jakarta dan Washington.
"Dari Buenos Aires hingga Kuala Lumpur, @POTUS terus mengamankan perjanjian perdagangan resiprokal dengan mitra kami di seluruh dunia," tulis akun resmi @USTradeRep pada Rabu (25/2/2026). Melalui unggahan tersebut, USTR menegaskan langkah Presiden Donald Trump dalam memperluas jaringan perdagangan global Amerika Serikat.
Kesepakatan perdagangan AS-Indonesia ini berhasil mengamankan nilai investasi sekitar US33 miliar atau setara Rp528 triliun (asumsi kurs Rp16.000 per US). Angka fantastis tersebut mencakup investasi senilai US$15 miliar atau Rp240 triliun untuk komoditas energi Amerika Serikat.
Sektor penerbangan juga mendapat alokasi besar senilai US13,5 miliar atau setara Rp216 triliun untuk pesawat komersial, barang, dan jasa terkait. Selain itu, terdapat komitmen US4,5 miliar atau Rp72 triliun yang dialokasikan khusus untuk produk pertanian asal Negeri Paman Sam.
"Kesepakatan perdagangan Presiden Trump dengan Indonesia membuka akses bagi eksportir Amerika ke negara terpadat keempat di dunia, menciptakan peluang komersial yang berarti bagi petani dan produsen Amerika," tulis USTR. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya pasar Indonesia bagi para produsen dan petani di Amerika Serikat.
Perjanjian bertajuk The Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini diteken langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Trump di Washington DC. Penandatanganan dilakukan pada Kamis (19/2/2026) sebagai bagian dari upaya membangun era keemasan aliansi baru kedua negara.
Baca Juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Resiprokal Donald Trump
Namun, implementasi kesepakatan ini kini terancam batal menyusul keputusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat. Lembaga tersebut memutuskan untuk membatalkan tarif resiprokal dan menetapkan tarif global hanya sebesar 10%.
Dalam putusan 6-3, mayoritas hakim menyatakan bahwa Presiden Trump telah melampaui kewenangannya dalam menggunakan undang-undang kekuasaan darurat federal. Hakim berpendapat pemberlakuan tarif resiprokal secara luas tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: