Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Diskon 18 Persen Tiket Pesawat Mudik, Pemerintah Gelontorkan Rp911 Miliar demi Jaga Bisnis Maskapai

Diskon 18 Persen Tiket Pesawat Mudik, Pemerintah Gelontorkan Rp911 Miliar demi Jaga Bisnis Maskapai Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan diskon tiket pesawat hingga 18% selama musim mudik Lebaran 2026 tidak akan merugikan keberlangsungan bisnis maskapai nasional. Hal ini dikarenakan pemotongan harga tersebut murni berasal dari stimulus pemerintah melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) secara penuh.

“Yang pasti bahwa kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah. Kita tidak mengganggu maskapai,” ujar Dudy pada Rabu (25/2/2026). Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan potongan tarif sebesar 50% untuk jasa bandara guna menekan beban operasional maskapai selama periode sibuk tersebut.

Pemerintah menggelontorkan dana total sebesar Rp911,16 miliar dari kas negara untuk menyokong berbagai moda transportasi, termasuk sektor penerbangan. Diskon tarif rute domestik kelas ekonomi sebesar 17%-18% ini dijadwalkan berlaku untuk periode penerbangan mulai 14 Maret hingga 29 Maret 2026.

Stimulus besar-besaran ini ditargetkan mampu menjangkau hingga 3,3 juta penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik ke berbagai wilayah di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mengerek daya beli masyarakat di tengah tingginya permintaan tiket transportasi udara menjelang hari raya.

Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran Hingga 18%

Meskipun diskon ini menggiurkan, kebijakan tersebut memiliki batasan waktu yang cukup singkat karena hanya berlaku selama 15 hari di bulan Maret. Selain itu, potongan harga ini hanya menyasar penumpang kelas ekonomi, sehingga masyarakat yang terbiasa menggunakan kelas bisnis tetap harus membayar tarif normal yang cenderung melonjak.

Ketergantungan pada APBN untuk menambal selisih harga operasional juga berpotensi menjadi beban fiskal jika angka pemudik melampaui estimasi 3,3 juta penumpang. Namun, skema ini tetap menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan memaksa maskapai menurunkan harga secara mandiri yang bisa mengancam stabilitas keuangan industri penerbangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: