Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik Pelarangan Debt Collector di Sektor Keuangan

        Polemik Pelarangan Debt Collector di Sektor Keuangan Kredit Foto: Unsplash/Road Trip with Raj
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana pelarangan penggunaan debt collector pihak ketiga dinilai tidak serta-merta menyelesaikan persoalan penagihan kredit di sektor jasa keuangan. Alih-alih menjadi solusi, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru bagi keberlanjutan bisnis pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) jika tidak dibarengi penegakan aturan penagihan yang konsisten.

        Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan substansi utama persoalan penagihan bukan terletak pada ada atau tidaknya debt collector, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

        “Apakah perlu dilarang penggunaan debt collector pihak ketiga? Saya rasa, dilarang atau tidaknya, tidak dapat menjamin tata cara penagihan yang baik dan benar,” kata Huda kepada Warta Ekonomi, Selasa (23/12/2025).

        Huda menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 22/2023 sejatinya telah mengatur secara rinci mekanisme penagihan kredit, mulai dari metode penagihan, waktu, hingga proses pengambilalihan aset. Dalam regulasi tersebut, PUJK diperbolehkan bekerja sama dengan debt collector pihak ketiga yang berbadan hukum dan memiliki izin.

        Baca Juga: Awas! Wacana Penghapusan Debt Collector Bisa Bikin Kredit Macet Membengkak

        Menurut Huda, selama kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah dan dievaluasi secara berkala, penggunaan pihak ketiga masih relevan dalam ekosistem pembiayaan. Ia menekankan bahwa pengawasan seharusnya difokuskan pada implementasi aturan penagihan, bukan pada pelarangan total.

        Selain aspek tata kelola, Huda menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam proses penagihan. Ia menilai masih terdapat praktik bermasalah yang perlu ditegaskan larangannya, salah satunya penggunaan kontak darurat tanpa persetujuan.

        “Salah satunya adalah penggunaan kontak darurat yang memang seharusnya dilarang tanpa persetujuan orang tersebut,” ujarnya.

        Di sisi lain, Huda mengingatkan bahwa PUJK juga membutuhkan perlindungan yang seimbang. Dalam praktik penagihan, khususnya di koperasi kecil dan bank perkreditan rakyat (BPR), tidak jarang terjadi situasi di mana debitur justru bersikap agresif terhadap penagih, sehingga menimbulkan risiko operasional.

        “Maka harus imbang juga dalam pengaturan perlindungan bagi PUJK. Harus ada kejelasan bagaimana aturan main penagihan ini,” kata Huda.

        Baca Juga: Buntut Insiden Debt Collector di Kalibata, Begini Respons APPI

        Ia menilai, tanpa mekanisme penagihan yang jelas dan terstandar, PUJK akan kesulitan menjaga kualitas aset serta keberlangsungan usaha. Karena itu, penegakan aturan penagihan yang konsisten dinilai lebih krusial dibanding pelarangan total debt collector, yang justru berpotensi membatasi instrumen penagihan legal bagi PUJK.

        Wacana pelarangan debt collector mencuat setelah Komisi III DPR meminta OJK menghapus aturan yang membolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga, menyusul insiden penagihan yang menimbulkan korban jiwa.

        “Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Anggota Komisi III DPR, Abdullah.

        Senada dengan Huda, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menilai penghapusan debt collector berpotensi memperketat penyaluran kredit, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor.

        “Ya kalau nanti di banyak kesulitannya tidak bisa menagih dan segalanya, ya mungkin nanti gini saja kalau orang mau kredit mungkin DP-nya 40%–50%,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: