Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) asuransi bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat struktur dan daya saing industri asuransi syariah nasional. Kebijakan ini memiliki empat tujuan utama yang harus dicapai sebelum tenggat 31 Desember 2026.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono mengatakan tujuan pertama adalah memperkuat ketahanan dan daya saing industri asuransi serta reasuransi syariah melalui pembentukan entitas mandiri.
“Yang pertama adalah memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi syariah. Artinya, kami ingin unit syariah itu bukan sekadar ‘anak kos’ yang menumpang alamat, tetapi menjadi entitas yang memiliki fondasi sendiri dan sehat,” ujarnya, Jakarta Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: OJK Beberkan Lima Hambatan Utama Spin-Off UUS Asuransi Syariah
Tujuan kedua adalah menciptakan efisiensi operasional. Menurut Sumarjono, selama masih berstatus UUS, perusahaan kerap menghadapi konflik kepentingan antara prinsip bisnis konvensional dan prinsip syariah yang memperlambat proses pengambilan keputusan.
“Selama masih unit, sering terjadi tarik-menarik kepentingan. Yang satu berbicara margin konvensional, yang lain berbicara prinsip syariah. Akhirnya rapatnya panjang, tetapi keputusannya pendek,” katanya.
Ketiga, OJK mendorong penguatan investasi di bidang teknologi dan sumber daya manusia (SDM). Dengan menjadi entitas mandiri, perusahaan asuransi syariah diharapkan tidak lagi bergantung pada infrastruktur induk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: