Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas! Wacana Penghapusan Debt Collector Bisa Bikin Kredit Macet Membengkak

Awas! Wacana Penghapusan Debt Collector Bisa Bikin Kredit Macet Membengkak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) membongkar dampak jika pihak ketiga (debt collector/mata elang) dihapuskan sesuai dengan permintaan Komisi III DPR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, mengatakan bahwa kini banyak debitur yang dengan mudah menjual kendaraan mereka hanya bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

"Bisa bayangin tidak sekarang saja sudah banyak yang rusak (masyarakat). Orang kredit aja gak dibayar, dia jual, dia pindahtanganin. Nanti utang makin banyak yang macet dan orang jadi tidak peduli, terus jual-beli pakai STNK only," ujarnya, kepada Warta Ekonomi, Minggu (21/12/2025).

Baca Juga: Buntut Insiden Debt Collector di Kalibata, Begini Respons APPI

Selain menaikkan angka kredit macet, dampak lain jika pihak ketiga dihapuskan bisa saja proses kredit kendaraan akan semakin sulit dan down payment atau uang muka akan naik.

"Ya kalau nanti di banyak kesulitannya tidak bisa menagih dan segalanya, ya mungkin nanti gini saja kalau orang mau kredit mungkin DPnya 40%-50%," tuturnya.

Pasalnya, jika uang muka yang dibayarkan semakin tinggi, masyarakat pasti akan mikir berkali-kali untuk menjualnya kembali dan bisa menurunkan angka kredit macet.

"Ya pasti orang tidak akan macet kreditnya, sayang kalau sampai ada apa-apa," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta kepada OJK untuk menghapus aturan yang membolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga.

"Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana," kata Anggota Komisi III DPR, Abdullah dikutip Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: APPI Ungkap 95% Kendaraan Kredit Sudah Berpindah Tangan

Meski begitu, belum ada tanggapan lebih lanjut dari OJK mengenai hal tersebut. Suwandi juga tidak ingin berkomentar lebih jauh karena semua pilihan ada di tangan regulator. Namun, ia berharap, apapun keputusan yang diambil sudah berdasarkan analisa yang jauh dan matang.

"Kita lihat aja nanti Seperti apa. Kita memang banyak diatur, banyak diregulasi. Semoga ini tidak menjadi sesuatu yang mungkin nanti keputusannya ya diambil dengan analisa terlebih dahulu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: