Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah China Terapkan Aturan Konsumsi Energi untuk Mobil Listrik dan Berlaku 1 Januari 2026

        Pemerintah China Terapkan Aturan Konsumsi Energi untuk Mobil Listrik dan Berlaku 1 Januari 2026 Kredit Foto: Lestari Ningsih
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        China akan menerapkan standar nasional wajib baru yang mengatur konsumsi energi untuk kendaraan penumpang listrik murni, efektif mulai 1 Januari 2026.

        Dikutip dari Carnewschina, regulasi ini merupakan standar wajib pertama di dunia untuk konsumsi energi kendaraan listrik dan menggantikan kerangka kerja rekomendasi China sebelumnya, memberikan kekuatan hukum langsung pada model yang baru diproduksi.

        Standar tersebut secara resmi berjudul Batas Konsumsi Energi untuk Kendaraan Listrik Bagian 1 Mobil Penumpang.

        Standar ini menetapkan ambang batas konsumsi listrik yang mengikat yang dibedakan berdasarkan berat kendaraan dan karakteristik teknis.

        Regulator menyatakan bahwa batas tersebut ditetapkan setelah menilai konsumsi energi saat ini dari mobil penumpang listrik murni, potensi teknologi hemat energi, pertimbangan pengendalian biaya, dan karakteristik kinerja kategori kendaraan khusus.

        Dibandingkan dengan versi rekomendasi sebelumnya, standar wajib baru ini memperketat persyaratan konsumsi energi sekitar 11 persen.

        Standar ini juga memperkenalkan indikator yang berbeda yang mencerminkan variasi dalam skenario penggunaan kendaraan dan solusi teknis, untuk mengakomodasi beragam jalur pengembangan produk dan untuk memandu penelitian dan penerapan teknologi efisiensi di masa mendatang.

        Setelah standar ini berlaku, produsen akan diwajibkan untuk melakukan peningkatan teknis pada kendaraan yang baru diproduksi untuk memastikan kepatuhan.

        Untuk mobil penumpang listrik murni dengan berat sekitar dua ton, persyaratan baru menetapkan konsumsi listrik maksimum 15,1 kilowatt-jam per 100 kilometer.

        Pihak berwenang menyatakan bahwa, setelah peningkatan teknis, kendaraan dengan kapasitas baterai yang sama diharapkan akan mengalami peningkatan rata-rata sekitar 7 persen dalam jarak tempuh karena pengurangan konsumsi energi.

        Peraturan ini berlaku khusus untuk kendaraan penumpang listrik murni dan tidak mencakup model plug-in hybrid atau model dengan jangkauan yang diperluas.

        Peningkatan efisiensi yang dilaporkan dalam dokumen resmi dikaitkan dengan peningkatan tingkat sistem, bukan peningkatan kapasitas baterai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: