Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ‎Perbankan Paling Banyak Tersangkut Perkara Penyidikan OJK

        ‎Perbankan Paling Banyak Tersangkut Perkara Penyidikan OJK Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyidik internal telah menyelesaikan 176 perkara di sektor jasa keuangan (SJK) hingga 31 Desember 2025. Perkara tersebut mencakup sektor perbankan, pasar modal dan bursa karbon, perasuransian, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Capaian ini disampaikan dalam Rapat Dengar Keterangan (RDK) OJK yang digelar Jumat (9/1/2026).

        Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan penyelesaian ratusan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penyidikan OJK untuk memastikan kepatuhan pelaku industri dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

        “Total perkara itu terdiri dari 140 perkara sektor perbankan, sembilan perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta tiga perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML),” ujar Mirza.

        Baca Juga: OJK Ungkap Kredit Perbankan Tumbuh 7,74% pada November 2025

        Dari total 176 perkara yang ditangani, sebanyak 140 perkara telah diputus oleh pengadilan. Rinciannya, 134 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), sementara enam perkara masih berada dalam proses kasasi.

        Selain perkara yang telah diputus, OJK juga mencatat masih terdapat sejumlah kasus yang berada pada berbagai tahapan penanganan. Hingga akhir 2025, terdapat 25 perkara dalam tahap telaahan, delapan perkara dalam tahap penyelidikan, delapan perkara dalam tahap penyidikan, serta tujuh perkara yang telah memasuki tahap pemberkasan.

        Mirza menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan OJK tidak berjalan sendiri. Penyidik OJK secara aktif melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya agar setiap perkara dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

        “Kami terus melakukan kerja sama dengan APH lain dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” kata Mirza.

        Baca Juga: BI Proyeksikan Kredit Perbankan Tumbuh di Atas 8% Akhir 2025

        Berdasarkan data tersebut, sektor perbankan masih menjadi fokus utama penanganan perkara, seiring dengan dominasi jumlah kasus yang ditangani dan diputus pengadilan. Sementara itu, sektor pasar modal, perasuransian, serta lembaga jasa keuangan lainnya mencatat jumlah perkara yang lebih terbatas, namun tetap menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum OJK.

        OJK menegaskan fungsi penyidikan internal tidak hanya bertujuan menyelesaikan perkara, tetapi juga mencegah terulangnya pelanggaran serta memperkuat sistem pengawasan di sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik di tengah meningkatnya kompleksitas aktivitas keuangan, termasuk di pasar modal, industri asuransi, dan lembaga pembiayaan.

        Hingga akhir 2025, OJK menyatakan akan terus memperkuat peran penyidikan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, kepatuhan, dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional melalui proses hukum yang berjalan secara transparan dan berkesinambungan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: