Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang tengah menjalani proses hukum tersebut.
Meski demikian, ia memastikan tidak ada upaya intervensi terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan. Purbaya menilai, pendampingan merupakan bentuk tanggung jawab institusi kepada pegawainya, tanpa mengurangi independensi aparat penegak hukum.
"Proses hukum berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum, karena enggak boleh ditinggalkan, bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan," ujarnya.
Baca Juga: DJP Buka Suara Usai KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara
Purbaya juga menekankan bahwa langkah pendampingan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai campur tangan. Menurutnya, Kemenkeu tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
"Kita akan jalani proses hukum yang seharusnya ada. Bahkan bukan berarti itu intervensi. Jadi kita enggak tinggal sendirian, tapi enggak ada intervensi juga," tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang tengah berlangsung. Ia bahkan menyebut kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi jajaran perpajakan.
"Kita ikuti aja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak," ucapnya.
Baca Juga: DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp170 miliar
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).
Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta. OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurangan nilai pajak.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, kepada awak media, Sabtu (10/1).
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Baca Juga: Disebut The Next PANI oleh Anak Purbaya, Saham Pakuwon Jati Meledak
Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Pajak Besar, DJP Baru Kantongi Rp13,1 Triliun
AGS Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak PT WP dan EY selaku Staf PT WP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri