Kredit Foto: DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
“DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Rosmauli, Jakata, selasa (12/1/2026).
Baca Juga: DJP Buka Suara Usai KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara
Dalam kasus dugaan korupsi perpajakan ini, KPK telah menetapkan tiga pegawai pajak sebagai pihak yang terjerat OTT. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Rosmauli menyampaikan, DJP menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurut Rosmauli, peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tuturnya.
Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal pada unit terkait. Langkah pencegahan juga akan diperkuat agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: DJP Buka Suara Usai KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara
Baca Juga: Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya Bilang Gini
Terkait pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.
“DJP juga mengimbau agar wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri