Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bela Timothy Ronald di Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Hotman Paris: Kau Hanya Mengajar

        Bela Timothy Ronald di Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Hotman Paris: Kau Hanya Mengajar Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret influencer, Timothy Ronald.

        Hotman secara tegas menyarankan Timothy untuk menempuh jalur hukum terhadap sejumlah akun yang melontarkan tuduhan tersebut, karena dinilai berpotensi masuk ke ranah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        Melalui postingan video di akun media sosialnya, Hotman menekankan bahwa Timothy tidak pernah menjual produk investasi maupun menjanjikan keuntungan finansial kepada peserta kelas yang dikelolanya.

        Menurutnya, aktivitas Timothy sebatas memberikan edukasi, sementara seluruh keputusan investasi tetap berada di tangan masing-masing murid.

        “Kepada Timothy Ronald, siapkan laporan polisi pencemaran nama baik. Siapkan laporan polisi. Kamu tidak pernah menjual barang,” ujar Hotman Paris dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (15/1). 

        “Kau tidak melakukan investasi bodong. Kau hanya mengajar di kelas, pilihan ada di tangan muridmu. Jadi tidak bisa kau disebutkan melakukan tindak pidana penipuan,” lanjutnya.

        Sebelumnya, Hotman juga sempat menyinggung soal batas tanggung jawab seorang pengajar atau mentor terhadap keberhasilan finansial murid.

        Ia menegaskan bahwa kegagalan murid meraih keuntungan bukanlah perbuatan pidana, sepanjang tidak ada unsur penipuan atau janji palsu. Saat itu, Hotman belum menyebut nama Timothy secara langsung.

        "Jadi kalau ada trading atau kursus yang sebagian muridnya tidak berhasil sukses atau berhasil melakukan transaksi untuk mendapatkan keuntungan, itu bukan perbuatan pidana," ucapnya.

        "Kalau itu perbuatan pidana, maka ribuan dosen di Indonesia ini bisa masuk penjara oleh murid-murid yang gagal sampai hari tuanya miskin," tambahnya.

        Baca Juga: Timothy Ronald Diduga Lakukan Penipuan Investasi Kripto, Begini Kronologinya

        Di sisi lain, Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada, belum lama ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto.

        Pelapor bernama Younger telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.

        Younger menyebut dirinya diarahkan untuk membeli Koin Manta dengan iming-iming keuntungan fantastis.

        Baca Juga: Korban Bongkar Awal Mula Tergiur Trading Kripto Timothy Ronald, Gara-gara Flexing?

        "Rp3 miliar ya dari signal dia (Timothy Ronald). Saya tergiur karena ada bukti signal bahwa dia mengatakan dari Rp2 juta itu bisa jadi Rp2 miliar, beli koin apapun bisa untung. Dan saya kenanya tuh di 'Koin Manta' ini. Dan ada dia kasih PDF itu, menjanjikan profit 300 sampai 500 persen," tuturnya kepada awak media.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: