Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memperdalami kasus Timothy Ronald, YouTuber yang tersandung dugaan penipuan trading kripto hingga mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan informasi secara rinci kepada publik.
“Kasusnya sedang kita dalami ya karena sedang kita dalami kita mohon maaf tidak bisa sharing ya kepada teman-teman media tapi pasti akan kita sampaikan pada kesempatan pertama bila sudah memungkinkan tapi sedang kita dalami,” katanya dalam acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam yang Berhasil Diselamatkan Melalui Sinergi dan Kolaborasi Indonesia Anti Scam Centre (IASC), Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, perempuan yang akrab disapa Kiki itu memastikan bahwa laporan terkait kasus tersebut telah diterima oleh OJK. “Sudah ada laporan, ya, sudah,” katanya singkat.
Kiki juga menyinggung bahwa dalam praktik investasi kripto terdapat sejumlah modus yang kerap digunakan. Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh terkait pola-pola tersebut karena masih dalam proses penanganan.
Saat ini, OJK tengah mengerahkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi dan pelaku industri, guna mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Intinya kami paham, kami tahu, dan saat ini sedang bekerja sama dengan teman-teman, termasuk Pak Hasan, serta asosiasi dan industri,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Timothy Ronald dan Kalimasada diduga melakukan penipuan investasi kripto yang bermula dari promosi masif di sosial media dan grup Discord Akademi Crypto. Pada member yang bergabung mengaku diiming-imingi keuntungan fantastis jika bergabung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement