Kredit Foto: Azka Elfriza
Pemerintah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai langkah melindungi kelompok masyarakat rentan dari hambatan akses layanan kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan kebijakan tersebut saat ini tengah memasuki tahap finalisasi sebelum diluncurkan secara nasional.
“Kemenko Pemberdayaan Masyarakat telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Muhaimin Iskandar, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Cakupan JKN Tembus 98% Penduduk Indonesia, BPJS Catat Peserta Capai 282,7 Juta Jiwa
Menurut Muhaimin, selama ini banyak keluarga miskin kehilangan akses terhadap layanan kesehatan karena tidak mampu melunasi tunggakan iuran JKN. Kondisi tersebut menyebabkan status kepesertaan mereka menjadi tidak aktif, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan yang disediakan negara.
Melalui kebijakan penghapusan tunggakan, pemerintah menargetkan peserta JKN tidak aktif dapat kembali memperoleh status kepesertaan penuh. Dengan demikian, masyarakat kurang mampu dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani kewajiban melunasi tunggakan sebelumnya.
“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” kata Muhaimin.
Baca Juga: Digitalisasi JKN Dorong Efisiensi Biaya Layanan Kesehatan
Ia menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan iuran JKN tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial jangka panjang. Pemerintah memandang kesehatan sebagai prasyarat utama bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan keluar dari jerat kemiskinan.
“Penghapusan tunggakan iuran JKN menjadi bagian penting dari strategi negara dalam memutus mata rantai kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi,” ujarnya.
Muhaimin juga menekankan bahwa program tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga negara atas layanan kesehatan. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh membiarkan kelompok rentan tersisih dari sistem perlindungan sosial hanya karena keterbatasan kemampuan membayar iuran.
“Penghapusan tunggakan iuran JKN juga merupakan wujud kehadiran negara sebagai enabling state yang memastikan tidak ada warga tertinggal dalam memperoleh akses layanan kesehatan,” kata Muhaimin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Annisa Nurfitri