Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Mandiri (BMRI) Tak Lagi Konsolidasikan Laporan Keuangan BSI

        Bank Mandiri (BMRI) Tak Lagi Konsolidasikan Laporan Keuangan BSI Kredit Foto: PTPP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengumumkan penyesuaian dalam pengelolaan perusahaan anak, dengan tidak lagi mengonsolidasikan laporan keuangan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) ke dalam laporan keuangan konsolidasian perseroan.

        "Perseroan tidak lagi melakukan konsolidasi atas laporan keuangan BSI dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Adapun kepemilikan saham Perseroan di BSI akan dicatat dan diakui sesuai dengan standar akuntansi yang relevan," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Adhika Vista. 

        Kebijakan ini sejalan dengan perubahan status BSI yang kini resmi menjadi bank badan usaha milik negara (BUMN). Status tersebut diperoleh setelah Kementerian Hukum Republik Indonesia menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0003351.AH.01.02.Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Januari 2026.

        Baca Juga: Naik Status, BSI Kini Jadi Bank BUMN Setara dengan BRI Hingga Mandiri

        Sebelumnya, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), BSI telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

        Salah satu agenda RUPSLB yang digelar pada tanggal 22 Desember 2025 itu berupa persetujuan perubahan Anggaran Dasar (AD) BSI dalam rangka penyesuaian terhadap UU BUMN.

        Dalam rangka penyesuaian tata kelola atas pengelolaan BSI, perubahan AD BSI tersebut ditindaklanjuti dengan Surat No. S-55/BP/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 dari Badan Pengaturan BUMN (dahulu Kementerian BUMN) selaku Wakil Pemerintah Negara Republik Indonesia (BP BUMN) sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada BSI. 

        Dalam surat itu, BP BUMN mencabut Surat Kuasa Khusus No. SKK-43/MBU/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang sebelumnya diberikan kepada Bank Mandiri untuk menjalankan sejumlah kewenangan pemegang saham Seri A Dwiwarna.

        Baca Juga: Percepat Aktivitas Ekonomi, Bank Mandiri Kembangkan Ekosistem Kopra

        Selain itu, BP BUMN juga memberikan Surat Kuasa Khusus kepada PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) sebagai Holding Operasional BUMN berdasarkan UU BUMN, terkait pengalihan sejumlah kewenangan dan hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

        Adhika menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak mengubah kepemilikan saham Bank Mandiri di BSI dan tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap operasional, kepatuhan hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

        “Perseroan senantiasa mendukung langkah-langkah strategis yang ditetapkan oleh pemegang saham Perseroan serta senantiasa selaras dengan arah kebijakan nasional dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Adhika.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: