Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Regulasi CCS Rampung, Indonesia Siap Eksekusi Bisnis Karbon 577 Gigaton

        Regulasi CCS Rampung, Indonesia Siap Eksekusi Bisnis Karbon 577 Gigaton Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah merampungkan kerangka regulasi Carbon Capture and Storage (CCS) untuk mendorong implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon di Indonesia. Pada 2026, fokus kebijakan bergeser dari penyusunan aturan menuju penajaman proses bisnis serta perizinan di lapangan.

        Inspektur Migas Ahli Muda Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Fahrur Rozi Firmansyah, mengatakan pemerintah telah menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus CCS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi tersebut membagi skema kegiatan CCS ke dalam dua wilayah, yakni di dalam wilayah kerja (WK) migas dan di luar WK migas melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK).

        “Proses bisnisnya sudah ada regulasi terkait KBLI, baik untuk kegiatan CCS di wilayah kerja migas maupun di wilayah izin penyimpanan karbon di luar WK migas,” ujar Fahrur dalam acara Launching IICCS 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

        Baca Juga: ESDM Buka Suara Kabar ExxonMobil Cabut dari Proyek CCS Sunda Asri

        Saat ini, Ditjen Migas tengah memfinalisasi Peraturan Menteri ESDM yang akan mengatur detail teknis kegiatan CCS, mulai dari perizinan eksplorasi hingga operasional penyimpanan karbon. Di sektor hulu migas, pemerintah juga merevisi PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang kontrak gross split dengan memasukkan ketentuan CCS dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS), yang kini menunggu pengundangan.

        Dari sisi ekonomi, pemerintah memperkuat landasan monetisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dwi Septi Cahyawati, menyebut regulasi tersebut membuka ruang integrasi CCS ke dalam mekanisme pasar karbon nasional.

        “Melalui regulasi ini, CCS dapat terintegrasi dengan pasar karbon nasional. Ke depan, CCS menjadi salah satu opsi dekarbonisasi industri sekaligus menciptakan sumber pendapatan dari perdagangan karbon,” kata Dwi.

        Baca Juga: Potensi Jumbo, RI Bidik Jadi Pusat Karbon Asia

        Kepastian regulasi tersebut berdampak langsung pada peningkatan minat investor. Director of Strategic Development and Operation Indonesia CCS Center (ICCSC), Rizky Muhammad Kahfie, mencatat jumlah anggota ekosistem CCS meningkat signifikan, dari lima institusi pada 2023 menjadi 26 anggota pada awal 2026.

        “Minat industri terhadap CCS terus meningkat seiring terbentuknya kepastian kebijakan, mulai dari regulasi Ditjen Migas, Perpres nilai ekonomi karbon, hingga aturan pendukung lainnya,” ujar Rizky.

        Indonesia sendiri memiliki peluang besar menjadi pusat penyimpanan karbon di kawasan. Berdasarkan pemetaan pemerintah, kapasitas reservoir penyimpanan karbon nasional mencapai sekitar 577 gigaton. Sementara itu, kajian Lemigas sejak 2023 menunjukkan kebutuhan penyimpanan emisi domestik hanya sekitar 100 gigaton.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: