Kredit Foto: Komdigi
Pemerintah menetapkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri.
Kebijakan ini disusun untuk memastikan teknologi dapat dimanfaatkan dalam proses belajar, tanpa mengabaikan kesiapan anak serta perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital.
Aturan tersebut mencakup penggunaan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Pemerintah menilai pengaturan ini penting, agar pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran tetap mempertimbangkan perkembangan usia dan kemampuan anak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan, penggunaan teknologi dalam pendidikan harus dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan kesiapan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek)