Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Ungkap Dampak STNK Only: Cost of Credit Naik hingga Risiko Perlambatan Pembiayaan

        OJK Ungkap Dampak STNK Only: Cost of Credit Naik hingga Risiko Perlambatan Pembiayaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa STNK Only bukan pelanggaran langsung terhadap perusahaan pembiayaan tapi memiliki dampak yang cukup signifikan. 

        Maman Firmansyah, Direktur Pengawasan Perusahaan Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa biasanya aset yang diperjualbelikan berasal dari kendaraan pembiayaan yang digelapkan. 

        "Kemungkinan besar sumber dari eh apa namanya si jual beli STNK Only ini adalah perusahaan pembiayaan," katanya dalam acara Infobank, Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only pada Kamis (5/2/2026).

        Baca Juga: Keluarkan Peringatan Keras Soal Praktik Jual Beli STNK Only, OJK: Ancaman Bagi Industri Pembiayaan

        Adapun dampak utama yang bisa dirasakan adalah kenaikan cost of credit dan net credit loss yang akan memaksa perusahaan untuk menyesuaikan proses bisnisnya. 

        "Ketika cost of credit-nya meningkat, maka perusahaan pembiayaan tentu harus bereaksi, pak, harus menyesuaikan proses bisnis," ujarnya.

        Untuk merespon ini, industri bisa meningkatkan uang muka (down payment/DP) hingga 20℅-30℅. Namun, adapun kondisi lanjutan yang bisa dihadapi adalah melambatnya pertumbuhan pembiayaan karena penjualan kendaraan yang menurun, hingga dampak ke perusahaan otomotif dan tenaga kerja. 

        "Ketika perusahaan pembiayaan ini ngerem dalam tanda petik gitu ya ke pembiayaannya, maka jualan motor akan terbatas, jualan mobil akan terbatas," tuturnya.

        Baca Juga: Penguatan Sistem Rating Kredit Jadi Kunci Perbaikan Tata Kelola Pembiayaan Negara

        Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada industri pembiayaan, tetapi juga berimbas ke industri otomotif dan tenaga kerja.

        Maman menegaskan, OJK tidak secara spesifik mengatur pengetatan pembiayaan, melainkan fokus menjaga kesehatan industri melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, profitabilitas, dan permodalan. Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian tanpa menghukum debitur.

        Hingga saat ini, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, asosiasi industri, kepolisian daerah, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan upaya literasi terkait praktik STNK Only.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: