Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Gandeng SRO Bentuk Satgas Integritas Pasar Modal

        OJK Gandeng SRO Bentuk Satgas Integritas Pasar Modal Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan investor di tengah dinamika yang terjadi di pasar modal Indonesia. Pembentukan satgas tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

        “Kami sudah berdiskusi dengan Pak Menko (Airlangga Hartarto), kita akan segera membentuk satgas reformasi integritas pasar modal. Mohon dukungan Bapak-Ibu sekalian,” ujar Friderica dalam acara yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta.

        Pembentukan satgas ini menjadi bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang disusun OJK dan dikelompokkan ke dalam empat klaster, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergitas.

        Baca Juga: OJK Segera Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal

        Pada klaster kebijakan free float, OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15% dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%. Penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk perusahaan yang melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), ketentuan 15% dapat diterapkan langsung, sedangkan emiten yang telah tercatat sebelumnya akan diberikan masa transisi.

        Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuan free float di Indonesia dengan standar global. OJK menilai saat ini telah tersedia sejumlah instrumen yang dapat dimanfaatkan emiten untuk meningkatkan free float, antara lain melalui aksi korporasi seperti rights issue, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) maupun non-HMETD, serta program employee stock option plan (ESOP) dan employee management stock option plan (EMSOP).

        Dalam klaster transparansi, OJK menekankan penguatan keterbukaan atas ultimate beneficial owner (UBO). OJK akan mendorong transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham melalui pengaturan yang lebih tegas, mengacu pada best practices internasional, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia.

        Selain itu, OJK juga akan memperkuat data kepemilikan saham melalui penguatan peran self-regulatory organization(SRO). OJK akan meminta SRO melakukan pendalaman data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal, termasuk klasifikasi subtipe investor yang mengacu pada praktik global. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk dipublikasikan melalui situs resmi BEI.

        Pada klaster tata kelola dan enforcement, OJK menyiapkan tiga rencana aksi. Pertama, demutualisasi BEI sesuai amanat undang-undang guna memperkuat tata kelola dan memitigasi potensi konflik kepentingan. OJK menyatakan akan terus membahas langkah ini bersama pemerintah dan BEI dalam rangka persiapan implementasi.

        Baca Juga: OJK dan BEI Rilis Draf Aturan Free Float 15%, Target Rampung Sebelum Maret 2026

        Kedua, OJK akan memperkuat penegakan peraturan dan sanksi terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel. Ketiga, OJK mendorong penguatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

        Pada klaster sinergitas, OJK akan mempercepat pendalaman pasar secara terintegrasi melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Selain itu, OJK juga akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, SRO, dan pelaku industri untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.

        “Dinamika yang terjadi di pasar modal menjadi momentum refleksi bahwa pertumbuhan tinggi tidak cukup. Diperlukan langkah perbaikan agar pertumbuhan pasar modal lebih berkualitas,” kata Friderica.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: