Kredit Foto: Uswah Hasanah
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas, termasuk kenaikan ketentuan minimum free float menjadi 15%, sebagai bagian dari tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Implementasi penyesuaian aturan tersebut direncanakan mulai Maret 2026 dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyesuaian peraturan ini diarahkan untuk memperdalam pasar (market deepening), memperkuat tata kelola perusahaan tercatat, serta meningkatkan kualitas emiten yang masuk ke pasar modal. Kenaikan minimum free float dari 7,5% menjadi 15% akan diterapkan secara bertahap, disertai penetapan target antara pada setiap tahap dan pemantauan berkelanjutan agar emiten memiliki ruang penyesuaian.
Selain penyesuaian free float, BEI juga memperketat ketentuan tata kelola perusahaan (corporate governance). Salah satu poin utama adalah kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat. BEI juga menetapkan kewajiban kompetensi akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi, guna meningkatkan kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Baca Juga: BEI Kembali Bertemu MSCI, Transparansi dan Free Float Dibahas
Penyesuaian Peraturan I-A juga mencakup peningkatan persyaratan calon perusahaan tercatat, baik dari sisi keuangan, operasional, maupun tata kelola. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan trust dan confidence investor terhadap kualitas emiten di Bursa.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, BEI telah menggelar kegiatan dengar pendapat dengan asosiasi pelaku pasar modal pada Kamis (5/2). Forum tersebut dihadiri perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI). Dalam pertemuan tersebut, BEI menerima berbagai masukan yang akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan perubahan Peraturan I-A.
BEI juga menjadwalkan dengar pendapat lanjutan dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk perusahaan tercatat dan anggota bursa, pada 6 Februari 2026. Periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung 4–19 Februari 2026, dengan rancangan peraturan dapat diakses melalui laman resmi BEI.
Untuk mendukung implementasi, BEI menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, melalui alamat surel peraturan.ppu@idx.co.id. Fasilitas ini ditujukan agar proses penyesuaian kebijakan berjalan efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
Melalui penyesuaian Peraturan I-A ini, BEI menegaskan komitmen reformasi regulasi guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar modal Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: