Kredit Foto: Lestari Ningsih
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menindaklanjuti masukan MSCI Inc. melalui pertemuan daring untuk membahas serangkaian inisiatif penguatan transparansi, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Tindak lanjut tersebut mencakup perluasan keterbukaan data kepemilikan saham, penyempurnaan klasifikasi investor, serta peningkatan ketentuan minimum free float, yang ditargetkan rampung sebelum akhir April 2026.
"Seluruh inisiatif tersebut ditargetkan untuk dapat diselesaikan sebelum akhir April 2026. Ke depan, BEI dan KSEI dengan arahan OJK, menegaskan komitmen untuk terus menjaga keterlibatan yang tepat waktu, proaktif, dan konstruktif dengan MSCI," tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: BEI Ubah Peraturan I-A, Emiten Wajib Kantongi Saldo Laba Positif
Ia menyampaikan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi yang lebih luas untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global serta merespons masukan MSCI secara proaktif dan konstruktif.
Pertama, BEI akan memperluas keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya pengungkapan kepemilikan hanya berlaku untuk porsi di atas 5%, ke depan BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% yang disampaikan secara bulanan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan dan kualitas informasi bagi pelaku pasar.
Kedua, KSEI akan menyempurnakan klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID). Saat ini, SID mengenal sembilan jenis investor. Melalui kolaborasi dengan pelaku pasar, KSEI akan menambahkan sejumlah data fieldsguna meningkatkan granularitas data investor. Penyempurnaan dilakukan dengan penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.
Baca Juga: OJK dan BEI Rilis Draf Aturan Free Float 15%, Target Rampung Sebelum Maret 2026
Ketiga, ketentuan minimum free float akan ditingkatkan dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya pendalaman pasar dan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Peningkatan minimum free float tersebut akan diterapkan secara bertahap untuk memberikan waktu penyesuaian bagi emiten.
"Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan peningkatan nyata terhadap transparansi pasar, memperkuat kepercayaan investor, serta mendukung posisi pasar modal Indonesia dalam indeks global," tutup Kautsar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri