Uang Dimasukkan Kardus! KPK Jabarkan Cara Korupsi Pejabat Pajak di Banjarmasin yang Terjaring OTT
Kredit Foto: KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang melibatkan oknum petugas pajak dan pengusaha dalam pengajuan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak senilai Rp48,3 miliar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur menjabarkan kronologi kasus tersebut pada Kamis, (5/2/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah MLY (Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin), DJD (Pemeriksa/PISKUS KPP Madya Banjarmasin), dan PNZ (Manajer Keuangan PT BKB). Mereka diduga terlibat dalam skema suap terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak badan usaha tersebut.
Menurut penjelasan Juru Bicara dan Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers, kasus ini berawal dari pengajuan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT BKB untuk tahun pajak 2024. Setelah diperiksa, tim yang beranggotakan DJD menetapkan kelebihan bayar sebesar Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, terjadi pertemuan antara MLY (Kepala KPP) dengan perwakilan PT BKB, PNZ dan ISY (Direktur Utama). Dalam pertemuan itu, MLY menyatakan restitusi dapat dikabulkan dengan menyebut adanya permintaan “uang apresiasi”. Kedua pihak kemudian menyepakati uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar.
Setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terbit dan dana restitusi Rp48,3 miliar dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, kesepakatan suap dieksekusi. PNZ dicurigai mencairkan uang Rp1,5 miliar tersebut menggunakan invoice fiktif agar dapat dikeluarkan dari kas perusahaan.
Baca Juga: Pejabat Bea Cukai dan Pajak Terjerat OTT KPK Dalam Sehari, Purbaya: Biar Aja
Pembagian uang itu disepakati di sebuah restoran: Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk DJD, dan Rp500 juta untuk PNZ sendiri. Namun, dalam penyerahan, PNZ memotong Rp20 juta dari bagian DJD, sehingga DJD hanya menerima Rp180 juta. Uang suap kepada MLY diserahkan dalam kardus di area parkir sebuah hotel.
Tim KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar dari MLY dan PNZ. Selain itu, terdapat bukti penggunaan uang suap, yaitu Rp300 juta oleh MLY untuk uang muka (DP) rumah dan Rp180 juta yang telah dibelanjakan DJD untuk keperluan pribadi. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,5 miliar, sesuai nilai suap yang disepakati.
KPK telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: