Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tegaskan Batasan Tugas Debt Collector

        OJK Tegaskan Batasan Tugas Debt Collector Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan utang di industri pembiayaan guna menekan aktivitas ilegal yang berujung pada kekerasan dan penyalahgunaan dokumen. 

        Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, Maman Firmansyah, menekankan penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh mencederai hak debitur.

        Ia menjelaskan bahwa OJK memahami peran penagihan dalam menjaga kinerja perusahaan pembiayaan, terutama di tengah tingginya risiko gagal bayar. Namun, peran tersebut tidak dapat dijalankan dengan cara-cara ilegal.

        “Tanpa kehadiran rekan-rekan penagihan (debt collector), maka kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang. Karena, angkanya cukup signifikan untuk gagal bayar (galbay),” ujarnya,  dalam acara Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only pada Kamis (5/2/2026).

        Baca Juga: Praktik STNK Only Menjamur, Leasing Rem Penyaluran Kredit Kendaraan

        Meski demikian, Maman menegaskan bahwa OJK tidak pernah mengatur maupun melegitimasi praktik penagihan ilegal, khususnya yang dilakukan dengan kekerasan atau menggunakan surat kuasa palsu.

        “Surat kuasa penagihan berlaku secara spesifik, menyebutkan petugas, objek kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Tidak ada surat kuasa yang berlaku umum untuk semua debitur,” tegas Maman.

        Menurutnya, penggunaan surat kuasa yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan merugikan semua pihak, baik debitur maupun perusahaan pembiayaan.

        Sepanjang 2025, OJK mencatat munculnya sejumlah fenomena yang menekan industri pembiayaan, termasuk aktivitas kelompok tertentu yang mengganggu proses penagihan. Kondisi tersebut, kata Maman, memerlukan penanganan terkoordinasi antara regulator, pelaku industri, dan asosiasi.

        “Alhamdulillah berujung baik dengan perjuangan rekan-rekan perusahaan pembiayaan dan juga asosiasi sehingga akhirnya ormasnya diperbaiki,” ujarnya.

        Baca Juga: OJK Ungkap Dampak STNK Only: Cost of Credit Naik hingga Risiko Perlambatan Pembiayaan

        Dalam konteks jual beli kendaraan bermotor, OJK juga menegaskan bahwa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan satu-satunya bukti kepemilikan sah. Transaksi kendaraan tanpa BPKB dinilai bertentangan dengan hukum dan berpotensi memperbesar risiko sengketa serta persoalan penagihan di kemudian hari.

        OJK menilai, penguatan pengawasan penagihan utang dan penertiban praktik jual beli kendaraan tanpa BPKB menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas industri pembiayaan nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: