Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Korupsi Minyak, Kerry Adrianto Klaim Penyewaan Kapal dan Terminal Sesuai Kebutuhan Operasional

        Sidang Korupsi Minyak, Kerry Adrianto Klaim Penyewaan Kapal dan Terminal Sesuai Kebutuhan Operasional Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa proses penyewaan kapal dan terminal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) dilakukan sesuai kebutuhan operasional dan tidak ditemukan adanya pengaturan sebagaimana tuduhan.

        Pernyataan itu disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi mahkota di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). Menurutnya, keterangan para saksi menegaskan proses penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) berjalan wajar.

        “Hari ini kita mendengar keterangan saksi mahkota dari masing-masing terdakwa. Dari seluruh keterangan itu, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal,” ujar Hamdan.

        Ia menjelaskan, tingginya kebutuhan kapal pada periode 2021–2023 disebabkan kondisi armada milik Pertamina yang sudah tua dan sering mengalami gangguan teknis. Kondisi itu mendorong PIS mengajak pemilik kapal berinvestasi untuk menyediakan armada baru.

        “PIS membutuhkan banyak kapal dan itu disampaikan secara terbuka kepada para pemilik kapal. Tidak mudah mencari kapal pada saat itu karena sebagian besar kapal nasional sudah disewa Pertamina, sementara kapal yang dimiliki sendiri banyak yang tidak efisien,” kata Hamdan.

        Hamdan menambahkan, skala operasi PIS sangat besar dengan sekitar 20.000 kegiatan pengangkutan per tahun, sehingga kasus yang dipersoalkan hanya sebagian kecil.

        Terkait penunjukan langsung penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM), Hamdan menjelaskan kebijakan itu diambil karena keunggulan strategis fasilitas tersebut. OTM merupakan satu-satunya terminal BBM di Indonesia yang mampu melayani kapal berkapasitas besar hingga 110.000 dead weight ton (DWT).

        “Tidak ada terminal lain di Indonesia yang memiliki kemampuan serupa. Justru kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi Pertamina,” tegasnya.

        Keunggulan lain, OTM dilengkapi fasilitas backloading yang memungkinkan distribusi ke wilayah lain menggunakan kapal lebih kecil. Hal ini dinilai krusial untuk distribusi BBM yang merata secara nasional.

        Hamdan merujuk kesimpulan para ahli di persidangan yang menyatakan penyewaan OTM menguntungkan negara. “Dari perhitungan ahli, Pertamina memperoleh keuntungan sekitar USD 524 juta selama 10 tahun dari penyewaan OTM. Bahkan itu telah dikurangi biaya operasional, masih terdapat keuntungan yang signifikan,” jelasnya.

        Baca Juga: Harga Minyak Turun Jelang Pembicaraan Nuklir Iran-Amerika Serikat di Oman

        Pendapat serupa disampaikan Patra M. Zen, yang juga bagian dari kuasa hukum. Ia merujuk kajian Surveyor Indonesia dan kesaksian Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

        “Maka dengan demikian, kalau ditambah dengan hitungan dari data kajian Surveyor Indonesia dan kesaksian waktu itu Pak Alfian. Jika dihitung sejak 2021-2025, maka bertambah lagi dari sisi operasional dengan menyewa OTM ini bisa mencapai Rp 8,7 triliun. Efisiensinya adalah keuntungan yang dinikmati oleh Pertamina,” tegas Patra.

        Patra menyatakan, total keuntungan Pertamina dari penyewaan Terminal OTM dapat mencapai lebih dari Rp 17 triliun, yang merupakan gabungan dari keuntungan USD 524 juta dan efisiensi operasional Rp 8,7 triliun.

        Berdasarkan perhitungan itu, kuasa hukum mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun yang diajukan jaksa. Mereka menegaskan, setelah dikurangi biaya sewa, posisi penyewaan tetap menguntungkan bagi Pertamina.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: