Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kredit Foto: KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Jaksa KPK menyebut Gus Alex menerima aliran uang hingga US$5.233.800 dan Rp330 juta.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Jika dikonversi ke rupiah berdasarkan perhitungan dalam dakwaan, nilai dugaan keuntungan Gus Alex mencapai sekitar Rp93,6 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Gus Alex langsung membantah tuduhan tersebut setelah persidangan berlangsung. Dia menilai dakwaan KPK terkait dugaan memperkaya diri telah mengarah pada kezaliman.

"Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman," ujar Ishfah di Pengadilan Tipikor.

Gus Alex menyatakan tidak akan tinggal diam menghadapi dakwaan tersebut. Dia mengaku memilih melawan karena meyakini tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2023 dan 2024.

"Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka, saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut. Itu yang pertama," ucap Ishfah.

"Kedua, bahwa saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024," akunya.

Gus Alex juga menyatakan akan mengungkap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dalam persidangan berikutnya. Dia menyebut ada pihak yang diduga pernah meminta atau memaksanya melakukan sesuatu dalam proses penyelenggaraan haji.

"Pada waktunya saya akan sampaikan pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti," tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, mempertanyakan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Dia menyoroti nilai kerugian yang disebut mencapai Rp622,09 miliar.

"Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali. Jadi, bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp622 miliar?" ucap Wa Ode.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Perkara tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Gus Alex, Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Jaksa menduga para terdakwa bersama sejumlah pihak melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Kuota tersebut diduga digunakan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0 jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa.

"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," sambungnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Bikin Publik Bingung

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan pihak-pihak yang disebut ikut menerima keuntungan dari pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut. Salah satunya adalah Yaqut yang disebut menerima US$271.500.

Selain Yaqut dan Gus Alex, sejumlah nama lain turut disebut dalam dakwaan KPK. Jaksa juga menyebut adanya keuntungan yang diterima pihak korporasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy