Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Soroti Pergerakan Tak Wajar 2 Saham, Investor Diimbau Waspada!

        BEI Soroti Pergerakan Tak Wajar 2 Saham, Investor Diimbau Waspada! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman terkait aktivitas perdagangan tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) pada saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) dan PT Lion Metal Works Tbk (LION). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap investor di tengah pergerakan harga yang dinilai tidak lazim.

        "Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya penurunan harga pada saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) dan peningkatan harga saham PT Lion Metal Works Tbk (LION) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," kata P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Endra Febri Styawan.

        Dalam sepekan, saham UDNG tercatat turun 10,71% dan anjlok 46,04% dalam sebulan. Namun, setelah pengumuman UMA dirilis, saham tersebut justru berbalik arah. Pada sesi pertama perdagangan Senin (9/2), UDNG terpantau menguat 9,76% ke level Rp2.250.

        Baca Juga: IHSG Ambruk 4,7%, Dana Asing Masuk Diam-diam ke 10 Saham Ini

        Sementara itu, saham LION menunjukkan tren sebaliknya. Dalam sepekan terakhir, saham ini melonjak 82,99% dan pada perdagangan terbaru masih mencatat kenaikan 17,36% ke posisi Rp710.

        Endra menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak otomatis menandakan adanya pelanggaran aturan di pasar modal. "Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ujar Endra.

        Ia pun mengingatkan para investor untuk lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi. Investor diminta untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa serta mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

        Baca Juga: Suspensi Berakhir, Saham DPUM Masuk Papan Pemantauan Khusus

        Selain itu, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: