Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dalam Waktu 5 Tahun, OJK Sudah Jatuhi Sanksi Rp542 Miliar ke 3.000 Emiten

        Dalam Waktu 5 Tahun, OJK Sudah Jatuhi Sanksi Rp542 Miliar ke 3.000 Emiten Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam lima tahun terakhir telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak di sektor pasar modal.

        Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan total denda tersebut terbagi dalam dua kategori pelanggaran utama.

        Pelanggaran substansif tercatat Rp382,58 miliar. Dari jumlah itu, mayoritas denda sebesar Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak yang terlibat dalam koalisi perdagangan saham.

        Baca Juga: OJK Imbau Investor Tetap Tenang, Yakinkan Pasar Modal Masih Prospektif

        Sementara itu, pelanggaran administratif mencapai Rp159,91 miliar akibat ketidaktertiban administrasi.

        “Sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini yang pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp542,49 miliar,” kata Eddy dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026).

        Selain denda material, OJK juga menjatuhkan sanksi nonfisik berupa pembekuan izin pada 9 kasus, pencabutan izin 28 kasus, serta 119 perintah tertulis untuk kepatuhan.

        Dari sisi pidana, OJK juga melakukan penyidikan. Sebanyak 5 kasus telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan 42 kasus masih dalam penanganan.

        Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Industri Pergadaian Tembus Rp130 Triliun Tumbuh 48%

        “Di mana 32 kasus di antara 42 ini terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” jelasnya.

        Satu perkara manipulasi saham yang melibatkan PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

        “OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: