Kredit Foto: Uswah Hasanah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap menangani 32 kasus dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, termasuk pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade. Kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari 42 perkara dugaan tindak pidana pasar modal yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan lima kasus pidana yang telah inkracht, dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan pada 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Dari jumlah itu, 32 kasus berkaitan dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan resmi terkait penegakan hukum pasar modal, Senin (9/2/2026).
OJK menyatakan penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar dan melindungi investor. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran di sektor pasar modal.
Baca Juga: Dalam Waktu 5 Tahun, OJK Sudah Jatuhi Sanksi Rp542 Miliar ke 3.000 Emiten
Sejalan dengan komitmen tersebut, pada 6 Februari 2026 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan PT Repower Asia Indonesia Tbk, beserta pihak-pihak terkait.
Penetapan sanksi tersebut, menurut OJK, mencerminkan konsistensi regulator dalam menegakkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik, khususnya terkait penggunaan dana hasil penawaran umum, keandalan laporan keuangan, serta integritas proses penjaminan emisi.
Baca Juga: Jatuhi Sanksi Denda ke PIPA, REAL dan UOB Kay Hian, Begini Penjelasan OJK
Sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 3.418 pihak dengan total denda mencapai Rp542,49 miliar. Dari jumlah tersebut, denda sebesar Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak yang terbukti terkait manipulasi perdagangan saham.
Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, serta perintah tertulis sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin pasar dan pencegahan pelanggaran berulang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: