Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menjawab Kritik Purbaya, Bank Syariah Terkendala Persoalan Struktural Dibandingkan Bank Konvensional

        Menjawab Kritik Purbaya, Bank Syariah Terkendala Persoalan Struktural Dibandingkan Bank Konvensional Kredit Foto: Kementerian Keuangan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap perbankan syariah, dalam acara Metro TV “Sharia Economic Forum” beberapa waktu yang lalu, perlu disikapi secara bijak dan hati-hati. Jangan sampai menimbulkan reaksi yang berdampak negatif terhadap perkembangan perbankan syariah ke depannya.

        Perlu kita pahami bersama, bahwa secara mendasar dan filosofis, prinsip yang dipergunakan oleh bank syariah dan konvensional ialah berbeda. Dalam sistem perbankan konvensional, basis operasinya adalah sistem bunga (interest rate) dan aktivitas kredit atau pinjaman yang diberikan tidak mempertimbangkan nilai halal dan haram seperti menurut prinsip syariat Islam.

        Sedangkan, sistem perbankan syariah basisnya adalah bagi hasil (profit atau revenue sharing) dan aktivitas pembiayaan adalah aktivitas ekonomi atau industri halal. Dari sini ruang lingkup dan aktivitas ini keduanya sudah berbeda.

        Sementara itu, Purbaya dalam pernyataanya menilai perbankan syariah Indonesia hanya sekedar mengganti istilah. Hal tersebut diungkapkan tanpa memberi keadilan ekonomi yang nyata. Ia melihat, dalam praktik di lapangan, sebagian masyarakat merasa bahwa pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah jauh lebih mahal ketimbang bank konvensional. 

        Tentunya kita tidak bisa membenarkan 100% kritik Purbaya tersebut. Para pemikir, aktivis dan komunitas ekonomi syariah yang sudah bertahun-tahun mengawal perjalanan perbankan syariah, tentunya tidak sepakat dengan pernyataan tersebut. 

        Akad-akad yang terdapat dalam perbankan syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah dll, justru meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi semua nasabah (debitur dan kreditur). Mereka berhak atas sesuatu berdasarkan usaha dan ikhtiar yang dilakukan. 

        Lebih jauh, mengenai kritik Purbaya pada skema pembiayaan perbankan syariah yang dinilai lebih mahal dibandingkan bank umum konvensional. Kita tidak membantah sepenuhnya pernyataan tersebut. Tetapi agar lebih fair, kita perlu melihat dalam kontek yang lebih komprehensif. 

        Perlu kita ketahui bersama bahwa permodalan perbankan syariah berada pada kategori KBMI 1-2 (setara BUKU 2-3), baru BSI yang masuk dalam kelompok KBMI 4 (setara BUKU 4). Sedangkan total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.028 triliun pada Oktober 2025. Artinya sebagian besar bank syariah masih dalam kategori permodalan kecil hingga menengah. Modal yang terbatas cenderung menyebabkan biaya operasional per unit produk cenderung lebih tinggi.

        Selain itu, jumlah modal akan sangat menentukan bank mampu berinvestasi terhadap teknologi, sistem informasi, dan SDM yang membuat produk perbankan jauh lebih efisien serta inovatif.

        Tidak bisa kita pungkiri, bank syariah lebih banyak menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan dan deposito sehingga menyebabkan cost of fund di bank syariah menjadi lebih mahal. Sedangkan Bank Konvensional, lebih banyak dalam bentuk rekening giro dan dana murah lainnya, seperti dana pemerintah berbentuk rekening giro.

        Bank himbara dan swasta nasional memiliki keunggulan sistem IT dan jaringan luas, bahkan di antaranya memiliki satelit sendiri. Sehingga, mampu menawarkan produk yang inovatif, efisien, dan jaringan yang luas dengan berbagai kemudahan lainnya.

        Kita harus akui, bank syariah seringkali hanya terpaku dengan instrumen akad yang ditawarkan berbasis pada akad jual beli (murabahah) yang menawarkan keuntungan tetap (fixed rate). Hal ini membuat angsuran terkesan lebih tinggi di awal dibandingkan bunga konvensional yang seringkali rendah di awal tetapi mengambang (floating) di tahun berikutnya.

        Walaupun demikian, yang perlu kita ketahui adalah bank syariah menawarkan kepastian cicilan (flat) hingga periode kontrak berakhir, akad yang sesuai syariah, tidak ada denda keterlambatan yang sangat memberatkan. Kalaupun ada denda, tidak dimasukkan ke dalam pendapatan perusahaan tapi diperuntukkan bagi kepentingan sosial.

        Terakhir, nasabah bank syariah tidak perlu was-was dengan kehalalan produk dan layanan bank syariah. Sebab, pada setiap bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan kepanjang tanganan Dewan Syariah Nasional (DSN). Artinya, kecil kemungkinan adanya manipulasi dan akad yang bertentangan dengan syariah. Jika pun ada, maka akan menjadi tanggung jawab DPS dan jajaran pengelola bank syariah.

        Kritik Purbaya pun harus kita anggap sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab sebagai Menteri Keuangan. Kita berharap setelah ini, Pemerintah bisa lebih fair dan adil dalam memberlakukan bank syariah, dengan lebih banyak menempatkan rekening giro pemerintah secara proporsional khususnya lembaga-lembaga keagamaan serta membuat cost of fund bank syariah lebih murah. 

        Selain itu, Pemerintah diharapkan memberi fasilitas insentif pajak dan menambah permodalan bank syariah BUMN serta jumlah bank syariah BUMN baru, sehingga bisa membuat dana bank syariah bisa lebih murah dan kompetitif.

        Perbankan syariah memiliki syarat keunggulan dalam tata nilai dan keadilan yang berbasis pada syariat Islam. Seluruh stakeholder perbankan syariah wajib menjaga dan mengingatkan perbankan syariah untuk selalu mempertahankan nilai nilai maqhosid syariah. InshaAllah Bank Syariah semakin berkah dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: