Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ratusan Regulasi Disebut Tekan Industri Hasil Tembakau dan Buka Celah Dampak Negatif

        Ratusan Regulasi Disebut Tekan Industri Hasil Tembakau dan Buka Celah Dampak Negatif Kredit Foto: Antara/Rahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kian tertekan akibat masifnya berbagai regulasi wacana pengendalian yang tidak harmonis dan berpotensi mengancam keberlangsungan sektor strategis ini. Padahal, industri tembakau selama ini berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional melalui penerimaan negara serta penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hillir.

        Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 500 regulasi pengendalian yang menyasar industri rokok, mulai dari kebijakan di tingkat pusat hingga peraturan daerah (Perda).

        Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan carut marut dan tumpang tindihnya kondisi regulasi pengendalian yang telah melampaui batas kewajaran. Masifnya regulasi pengendalian dinilai tidak efektif, hanya dibuat sebagai penggugur kewajiban tanpa memperhitungkan kondisi di lapangan. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berisiko mematikan ekosistem industri hasil tembakau.

        "Perlu kita ketahui juga bahwa regulasi pengendalian saat ini kalau kami inventarisir lebih dari 500 aturan, baik dari aturan pusat maupun sampai peraturan daerah. Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan," ujar Henry.

        Tekanan regulasi tersebut kian terasa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah rancangan aturan turunannya. Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan pelaku industri antara lain desakan penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan. Kombinasi berbagai produk turunan tersebut telah mengganggu proses produksi industri hasil tembakau nasional. 

        Masifnya jumlah regulasi pengendalian juga dinilai bertentangan dengan semangat Pemerintahan Presiden Prabowo yang hendak mendorong deregulasi atau penyederhanaan aturan-aturan yang dinilai tidak harmonis, tumpang tindih, dan berdampak negatif terhadap iklim ekonomi serta investasi.

        Henry menilai, pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan yang sangat esensial dalam proses produksi akan berdampak langsung pada karakteristik rokok kretek, yang merupakan produk khas Indonesia. Pasalnya IHT memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97% sehingga kebijakan tersebut berpotensi menekan petani tembakau dan cengkih lokal.

        “Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” jelasnya.

        Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan mengingat posisi IHT sebagai sektor strategis nasional. Selain kontribusi cukai yang besar, industri ini juga menjadi tumpuan hidup jutaan pekerja. Henry menyebutkan, sekitar enam juta tenaga kerja menggantungkan hidupnya pada mata rantai industri tembakau.

        “Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” tegasnya.

        Tekanan terhadap industri tembakau juga tercermin dari tren penurunan produksi rokok. Henry mencatat, pada 2019, saat tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok mencapai 357 miliar batang. Namun dalam periode 2020-2025, produksi terus mengalami koreksi, termasuk penurunan sekitar 3% pada periode 2024-2025.

        "Regulasi yang semakin ketat dan kenaikan harga akibat kebijakan cukai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” ujarnya.

        Baca Juga: Mengukur Untung dan Rugi Aturan Pengamanan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau

        Henry pun mengingatkan bahwa regulasi yang tidak mempertimbangkan keseimbangan dapat memicu risiko lanjutan, termasuk terhentinya proses produksi dan potensi PHK massal. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, khususnya regulasi non-fiskal yang berdampak langsung terhadap sektor padat karya.

        "Kami berharap kebijakan yang disusun dapat menjaga keberlangsungan industri, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan petani di dalam ekosistem pertembakauan," tutup Henry.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: